PONOROGO | duta.co – Belum lama, baru  2 pekan diluncurkan, Peraturan Bupati  ( Perbup) Ponorogo tentang protokol kesehatan untuk mencegah  covid 19 akan direvisi. Dengan alasan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Pergub.

Maka, Perbup nomor 109/2020 segera direvisi. Revisi ini khususnya menyangkut sanksi terhadap pelanggar yaang tidak memakai masker dari Rp 50 ribu menjadi Rp200 ribu.

Revisi perbup ini, menurut Bupati Ponorogo Ipong Muhclissoni wajib dilakukan. Sebab dari Perbup 109/2020 yang baru diteken pada 28 Agustus lalu, sanksi terhadap pelanggar adalah Rp50 ribu untuk perorangan akan dinaikkan menjadi Rp200 ribu.

Hal ini disampaikan oleh Ipong Muchlissoni saat melepas Mobile Covid Hunter di Pusdalops Covid 19 Ponorogo, Rabu malam (16/9/2020).

“Perbup yang baru dimunculkan wajib direvisi karena tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya. Pergub Rp250 ribu, Perbup kita Rp50 ribu, maka akan direvisi menjadi Rp200 ribu, akan dinaikkan,” ujar Ipong di hadapan awak media. Selain pemberian denda juga diberlakukan hukuman sosial kepada pelanggar Perbup, Pergub dan Inpres nomor 6 tahun 2020 itu.

Dana yang didapat dari sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan ini akan dimasukkan ke kas daerah. Saat ini untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Ponorogo bertumpu dari Tim Hunter Covid 19 yang baru diluncurkan Rabu malam, (16/9/2020).

Tim yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan relawan ini akan memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Tim ini menurut Kapolres Ponorogo AKBP. Muhammad Nur Azis, akan bekerja efektif 2 pekan atau bisa diperpanjang.

“Sejak Senin (14/9/2020) Polri, TNI, Pengadilan Negeri dan Satpol PP sudah mulai menggelar Operasi Yustisi terkait protokol kesehatan ini. Operasi gabungan ini setidaknya akan digelar selama 2 minggu atau lebih lama lagi, untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker,” ujar Kapolres.

Terkait swab massal yang sudah dilaksanakan di beberap daerah, bupati tidak ingin memberlakukan di Ponorogo karena dianggap akan membebani masyarakat. Pihaknya berharap banyak terhadap Mobile Covid Hunter ini yang akan memberi efek jera kepada masyarakat, sehingga penyebaran covid 19 yang semakin masif di Ponorogo bisa ditekan.

Sementara hingga Rabu malam (16/9/2020), jumlah warga Ponorogo yang terpapar covid 19 sudah mencapai 337 orang. Ini belum termasuk 30 sampel dari swab terhadap warga masyarakat termasuk anggota DPRD dan keluarganya, yang baru dikirimkan untuk uji lab di RSUD dr.Iskak Tulungaagung.

“Untuk rilis secara resmi masih besuk, karena swab ketiga baru dilakukan hari ini. Kemarin kami baru kirim 30 specimen lagi ke Lab Mikrobiologi RSUD dr. Iskak Tulungagung,” imbuh Ipong. (sna)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry