UJI KIR : Petugas uji KIR kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun memperlihatkan sejumlah peralatan uji KIR dikantornya yang sudah tidak layak pakai dan terpaksa menghentikan seluruh aktifitas pengujian bagi kendaraan. (duta.co/aribowo)

MADIUN | duta.co-Kantor pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun terpaksa menghentikan seluruh aktifitas pengujian kendaraan atau uji KIR bagi kendaraan angkutan barang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penghentian pelayanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.402/17/15/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018. Dalam surat tersebut dinyatakan jika unit pelaksana uji kendaraan bermotor di Kabupaten Madiun tidak lolos sertifikasi.

Tidak lolosnya sertifikasi alat uji kendaraan bermula ketika Tim dari Dirjen Perhubungan pada bulan April 2018 lalu turun kebawah untuk melakukan pengecekan serta melakukan kalibrasi alat uji KIR. Hasilnya, semua alat uji KIR yang dimiliki pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun dinyatakan tidak layak pakai.

“Persoalan lainnya, kita juga belum memiliki alat uji kecepatan (spedometer.red) kendaraan.”Ujar Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Agung Priyo Utomo, kemarin.

Mantan Sekretaris Kecamatan Dagangan ini juga membenarkan, jika peralatan uji KIR milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun sudah ada sejak tahun 2003 lalu. ”sebenarnya, alat-alat uji KIR kendraan ini masih bisa dipakai. Namun demikian, saat dilakukan kalibrasi alat, hasilnya, semua dinyatakan tidak lolos sertifikasi.”pungkasnya.

Dirinya juga tidak menampik, jika pelayanan pengujian kendaraan atau uji KIR bagi kendaraan saat ini macet total. Kendati demikian, petugas hanya bisa memberikan pelayanan administrasi saja.

“Artinya, jika pemilik kendaraan mau uji KIR, petugas memberikan surat rekomendasi KIR. Selanjutnya surat rekomendasi tersebut bisa dibawa ke kantor pelayanan uji KIR yang tidak ditutup.”Kata agung.

Menurut agung, sejumlah Kantor pengujian kendaraan bermotor yang tidak ditutup adalah milik kantor Dinas Perhubungan Kota Madiun serta kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.

Sedangkan, Kantor pengujian kendaraan atau uji KIR kendaraan yang ditutup selain milik Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun adalah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Ngawi dan Pacitan.

Atas permasalahan tersebut, agung menambahkan, jika Dinas Perhugungan Kabupaten Madiun sudah mengusulkan anggaran untuk pengadaan alat uji KIR baru.”kita sudah mengajukan anggaran PAK tahun 2018 sebesar RP 750 Juta dan insya alloh sudah acc dan kini tinggal menunggu lelang pengadan barangnya saja.”Kata Agung.

Dikatakannya, jika nantinya alat-alat uji KIR yang baru sudah datang, petugas akan mengklaribasikan alat-alat tersebut terlebih dahulu dan jika nantinya, dinyatakan lolos sertifikasi, petugas baru bisa menjalankan pengujian kendaraan kembali.(bow)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry