SURABAYA | duta.co – Puluhan institusi mereka surati. Walikota Surabaya berada di urutan terakhir, 46. Tak tanggung-tanggung, tembusan surat itu tertuju kepada 21 alamat. Terakhir, untuk warga Surabaya, termasuk yang mokong membayar retribusi.

Surat tertanggal 10 Oktober 2022 itu, perihalnya : Harus Dilaksanakan Perda Pidana hari ini, juga detik ini karena warga tidak membayar retribusi dan telah merugikan Negara, telah mencuri aset Pemkot Surabaya.

“Sehubungan dengan adanya data pendapatan pajak daerah yang masih belum cukup untuk memenuhi pedapatan Pemkot Surabaya, sehingga, kami, warga surat ijo merupakan anggota LSM meminta Pemkot Surabaya melaksanakan Perda 1 tahun 2022 pasal 41 ayat 1,” demikian bunyi surat tertanda Lindawati, Perwakilan Korban penipuan surat ijo dari FORUM AUDITOR SURAT IJO SURABAYA (FASIS) sebagaimana diterima duta.co, Senin (10/10/2022).

Bunyi Perdanya terkutip jelas: Wajib Retribusi yang, tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. “Kalau Pemkot Surabaya konsisten, maka, Perda Pidana itu harus dijalankan, termasuk kepada pemegang Surat Ijo. Kita tunggu,” jelas Budi kepada duta.co.

Menurut Budi, perlakuan terhadap pemegang Surat Ijo di Surabaya, ini sudah kelewatan. Mereka sudah tega, melihat pemegang Surat Ijo yang tidak memiliki kepastian hukum. “Sama saja dengan menjadikan kita (pemegang Surat Ijo) sebagai ‘sapi perah’. Karena itu, harus ada kepastian hukum, selama ini pemegang Surat Ijo mereka gantung seenaknya,” tegasnya.

Sampai-sampai, lanjutnya, puluhan ribu warga Surabaya ini harus berkumpul dalam komunitas ‘KORBAN PENIPUAN Pemkot Surabaya’. “Ini kan kelewatan. Maka, kami warga pemegang surat ijo meminta Perda 1 tahun 2022 pasal 41 ayat 1 berjalan. Intinya bagi warga yang tidak membayar retribusi pidana saja dan yang mencuri aset Pemkot segera dipenjara, agar tidak terjadi pencurian aset Pemkot Surabaya,” terangnya.

FASIS yang beralamatkan Jl Pucang Adi No. 95 , Surabaya dengan nomor HP/WA : 0853-3919-1315 itu, sengaja berkirim surat ke seluruh instansi. Dari Presiden Jokowi, Ketua KPK, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua BPK RI, Kabareskrim, Kapolri sampai Ketua Pengadilan Tata Usaha Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. “Agar semua tahu, tidak membisu seperti ini,” tegasnya.

“Di sisi lain, FASIS akan turut berperan serta menjaga keuangan Pemkot yang telah dirugikan oleh masyarakat tidak patuh membayar retribusi, khsusunya izin pemakaian tanah. Maka, hari ini juga kami minta dilaksanakan dan kami membantu melaporkan kepada pihak berwajib sehingga menciptakan pemerintah kota yang sangat sejahtera jasmani dan rohani,” demikian mengutip isi surat tersebut. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry