IZIN EDAR: Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan menunjukkan barang bukti makanan ringan yang tidak memiliki izin edar di salah satu perusahaan, di Jl Zamhuri, Surabaya, Selasa (10/9). DUTA/Ridho

SURABAYA | duta.co – Polrestabes Surabaya membongkar peredaran makanan ringan tidak memiliki izin edar. milik PT USJ di Jl Zamhuri, Rungkut, Surabaya. Pasca pengerebekan, Polisi pun langsung menyegel gudang milik perusahaan PT USJ

Terbongkarnya peredaran makanan ringan tidak memiliki izin edar tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2019.

“Kami dapatkan informasi ada beberapa pangan atau makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak ini tanpa izin edar. Kemudian setelah kami melakukan penyelidikan, pada  27 Agustus kami melakukan pengecekan di gudang ini, di sini memang ada produksi makanan beberapa merek makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya dan memang belum dilengkapi izin edar,” Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan saat di gudang milik PT USJ di Jalan Zamhuri, Rungkut, Selasa (10/9).

 

Teguh menjelaskan dari beberapa makanan ringan milik yang telah dilakukan penindakan, terdapat beberapa merek makanan ringan yang tidak memiliki izin edar. Bahkan izin dari beberapa merek makanan baru diurus setelah polisi melakukan penindakan.

“Ada beberapa telah kami lakukan penindakan.  Oleh yang bersangkutan  baru diajukan izin edarnya. Disini ada beberapa merek yaitu Raja Kong, Idola, Belang, Goceng, dan Gopek,” ujar Teguh.

Teguh mengungkapkan jika bahan mentah makanan ringan tersebut dicampur bahan-bahan yang gurih dan diedarkan. Padahal sebelum diedarkan haruslah terlebih dulu miliki izin edar dan wajib dilakukan pengecekan ke BPOM apakah layak dikonsumsi.

“Untuk izin edarnya dari makanan yang dimaksud belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini harus dimasukkan dulu ke Balai POM untuk diperiksa bahan-bahannya bumbu-bumbunya apakah aman untuk dikonsumsi manusia,” ungkap Teguh.

Untuk kepentingan penyelidikan, Polisi mengambil beberapa sampling bahan makan ringan tersebut, untuk diteliti di BPOM Surabaya. Meski makanan ringan itu diedarkan sudah setahun. “Sudah kami kirim ke Balai POM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya. Ini sudah beraktivitas kurang lebih satu tahun dan satu tahun sudah diedarkan,” ujar Teguh.

Selama satu tahun makanan ringan tersebut diedarkan. Teguh menyampaikan jika omset perbulan mencapai miliaran rupiah.  “Omsetnya Rp 1,5 miliar,” imbuh Teguh.

Semenatara itu, Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari PT USJ, terkait makanan ringan tanpa izin edar. Sedangkan untuk kepentingan penyelidikan polisi melakukan memberi garis polisi dibeberapa alat produksi.

“Pabrik ini produksi 9 merek yang 4 merek sudah ada izin edarnya dari Balai POM. Kami sudah memeriksa direktur dan komisaris dan beberapa pegawai,” tandas Teguh.

Selain tidak memiliki izin edar. Teguh menyebutkan jika PT USJ memiliki pelanggaran lain yakni terkait pengolahan limbah B3. “jadi ada dua pelanggaran yang pertama masalah izin edar dari makanan yang di produksi yang kedua ada limbah dari hasil produksi itu ada limbahnya yang mana mereka belum mempunyai izin penampungan sementara. Dibuang kmana? ini masih dalam penyelidikan.

Untuk produksi makanan tidak memiliki izin edar, pasal yang disangkan yakni Pasal 142 UU No. 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 59 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup jo Peraturan pemerintah No. 85/1999 tentang perubahab atas PP No. 18/1999 tentang Pengolahan Limbah B3. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry