Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat press rilis pengedar dan pengguna sabu, Jumat, (6/8/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Genderang perang melawan narkoba terus digelorakan. Kerap kali, para pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ditangkap pihak Kepolisian. Namun, hal tidak membuat jera pelaku lainnya.

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, IR dan MM, dengan sistem ranjau, berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya di dua lokasi berbeda.

Tersangka IR (30), berhasil ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, Sabtu, (31/7/21). Di lokasi penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga pocket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik, dan dua handphone untuk komunikasi saat transaksi.

Barang haram tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya, pada 30 Juli 2021 setelah mendapatkan informasi dari F. Dari pengakuannya, ia sempat mencoba sabu yang diambil tersebut dilakukan di kamar kosnya. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu, harus terhenti karena berhasil diringkus polisi sebelum sempat mengkonsumsinya.

Penangkapan pengedar sabu, juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi, yakni MM (45). Ia ditangkap polisi di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, pada Jumat, (30/7/21), saat kedapatan membawa sabu sebanyak 22 pocket dengan berat total 112 gram.

Sabu tersebut diambil MM di pinggir jalan raya Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya, ia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu, diperjalanan pulang, MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan, Jumat, (6/8/21), di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan, kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu masing-masing mendapatkan upah Rp. 20 ribu per gramnya. Namun, atas perbuatannya yang melanggar hukum karena mengedarkan narkotika jenis sabu, keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Melalui kesempatan ini pula, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam imbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan Bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pesannya.

Sementara, salah satu tersangka IR (30), kepada duta mengatakan, dirinya sendirian saat ditangkap, dan dirinya mengaku hendak mengkonsumsi terlebih dahulu sabu tersebut. “Namun belum sempat (mengonsumsi) sudah ketangkap,” ucapnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry