Potret Novia Widyasari ( foto:Twitter/@noviawidyasr ft/www.harianmerapi.com)

SURABAYA | dutaco – Tim Advokasi Keadilan untuk almarhumah Novia Widyasari, ibu Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dan sejumlah teman Novia Widyasari, melakukan audiensi via zoom meeting dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia, Selasa, 18 Januari 2022.

Hadir mewakili Kompolnas, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, anggota Kompolnas Poengky Indarti serta sejumlah pejabat Kompolnas lainnya. “Audiensi berlangsung lancar, mulai pukul 16.00 WIB berakhir pukul 17.20 WIB. Ada banyak hal yang kami sampaikan,” demikian Dr Yenny Eta Widyanti, SH, MHum bersama Ansorul Huda, SH, MH dan Jauhar Kurniawan, SH sebagaimana rilisnya kepada duta.co, Kamis (20/1/22) pagi.

Banyak hal penting menurut Tim Advokasi Keadilan. Pertama, soal temuan-temuannya, berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar WhatsApp yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan Novia Widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia.

“Karena dia lakukan atas desakan dan bujuk rayu Bripka Randy dan keluarganya. Maka, berdasar temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan, harus  berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan,” tegasnya.

Kedua, Tim Advokasi meluruskan isu bahwa Novia mengidap penyakit Bipolar. Penelusuran yang dilakukan Tim Advokasi sama sekali tidak menemukan bukti bahwa Novia menderita penyakit Bipolar. “Sebagai catatan tambahan, WHO mencatat bahwa kelainan Bipolar dikenal sebagai salah satu penyebab bunuh diri terbanyak di dunia. Dan kami sama sekali tidak menemukan informasi yang dapat dipercaya bahwa almh Novia mengidap Bipolar,” tegasnya.

Bahwa almahumah pernah konseling psikologi, itu benar, tetapi bukan berarti mengidap Bipolar. “Adalah benar bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Novia menderita kelainan Bipolar,” tegasnya.

Ketiga, Tim Advokasi juga menyampaikan temuan bahwa Novia pernah melaporkan kasusnya ke Propam Polres Pasuruan. Pelaporan ke Propam Polres Pasuruan tersebut ia lanjutkan dengan pertemuan antara Novia dengan sejumlah (yang diyakini sebagai) anggota Paminal Propam Polres Pasuruan di restoran Mie Setan, Prigen. Pertemuan tersebut adalah inisiatif dari (yang diyakini sebagai) anggota Paminal Propam Polres Pasuruan.

Keempat, Tim Advokasi juga mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan guna menelusuri adanya kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggungjawab, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua R, atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya.

“Tim Advokasi memandang perlu ada tindaklanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada ditangan penyidik,” katanya.

Sampai saat ini, lanjutnya, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak) via chat WhatsApp.

Kelima, Tim advokasi juga meminta KOMPOLNAS agar turut mendesak Polda Jawa Timur agar terbuka dalam proses penyidikan, termasuk memberikan respon atas permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diajukan oleh Tim Advokasi.

Keenam, Tim Advokasi juga meminta agar POLRI/POLDA JATIM memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Hal ini penting karena ada sejumlah pernyataan pejabat POLRI yang menyatakan bahwa R telah diberhentikan dari dinas POLRI,.

“Namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota POLRI masih berjalan. Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota POLRI aktif dan belum diberhentikan,” urainya.

Apa hasil pertemuan ini? “Selanjutnya, atas masukan Tim Advokasi, KOMPOLNAS RI menjanjikan akan segera berkirim surat ke POLDA Jawa Timur agar ada pengungkapan yang tuntas dalam kasus Novia Widyasari, baik perkara pidananya, maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang diduga dilakukan Randy Bagus Hari Sasongko,” terangnya.

Masih menurut Dr Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum, Ansorul Huda, SH, MH dan Jauhar Kurniawan, SH, bahwa, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia ini terdiri 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry