Kepala Cabang, Rudi Susanto (tengah) dan tim BPJamsostek Surabaya Rungkut saat menggelar kegiatan sosialisasi program di Kantor kecamatan. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Pernah dengar kasus perselisihan hubungan industrial ahli waris pekerja? Persoalan muncul karena ternyata karyawan oleh perusahaan tidak didaftarkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga ahli waris tidak mendapatkan haknya yang seharusnya.

Kasus fenomenal seperti yang menimpa 31 pekerja yang diduga dibunuh kelompok bersenjata di Provinsi Papua pada 2 Desember 2018 yang ternyata seluruh pekerja tersebut tidak didaftarkan program BPJamsostek.

Akibatnya, perusahaan harus membayar manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai 48 kali gaji pekerja kepada ahli waris pekerja. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015.

Besaran laporan Upah juga menjadi concern kita  karena misalkan perhitungan manfaat pada meninggal akibat kecelakaan kerja,  yakni 48 kali gaji atau upah yang dilaporkan, hal ini jangan sampai merugikan keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Karena itu, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan para pekerja, serta menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam hal melindungi keselamatan warga negara khususnya pekerja.

Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susantom mengatakan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJamsostek. Sanksi bisa termasuk pencabutan izin usaha.

Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011, mengatur bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia. Jadi, apabila ada perusahaan tidak memenuhi perlindungan pegawai, berarti telah melanggar UU.

“Kami sudah melakukan proses sosialisasi dan ajakan kepada ribuan perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak mengikuti BPJamsostek, maka hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan,” kata Rudi.

Selanjutnya sanksi yang bakal dikenakan, mulai dari teguran administratif sampai kewajiban pembayaran dana santunan oleh perusahaan sesuai besaran yang BPJamsostek berikan.

Rudi menjabarkan tingkatan sanksi tersebut. Pertama adalah BPJamsostek akan menegur perusahaan dan memberi denda. “Pertama, akan ditegur dan didenda,” ujar Rudi

Kedua, perusahaan pelanggar akan direkomendasikan untuk tidak mendapatkan pelayanan Publik tertentu.

Ketiga, perusahaan wajib memberikan biaya santunan sesuai besaran yang BPJamsostek berikan. “Saat ini, pekerja sudah banyak yang mengetahui haknya, makanya mereka bisa saja menuntut hak yang harusnya mereka dapatkan,” jelasnya.

“Pekerja yang sudah dilindungi dengan program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun, mereka akan lebih tenang dalam bekerja, lebih mudah menciptakan kondisi hubungan industrial yang harmonis. Itu artinya, pekerja akan lebih produktif dan perusahaan lebih memiliki kesempatan mendapatkan laba lebih besar,” tegas Rudi.

BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut dalam kesempatannya  kembali menyerukan gerakan nasional peduli pekerja rentan (GN Lingkaran)bagi pekerja rentan dalam bentuk perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program GN Lingkaran merupakan program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahan yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJamsostek agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian dalam bekerja. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry