SEGEL. Petugas Satpol PP Kota Mojokerto segel Indomaret dan Alfamart karena tidak mengantongi izin. DUTA / YUSUF W

MOJOKERTO | duta.co – Satpol PP Kota Mojokerto tindak tegas toko swalayan yang tidak berizin. Pada periode bukan September ini sudah ada 11 toko swalayan yang disegel dan ditutup operasionalnya karena tidak berizin. Tak pandang bulu, semuanya merupakan toko swalayan ternama, yakni Alfamart dan Indomaret.

“Ada yang sama sekali tidak memiliki izin dan ada pula yang masa berlaku izinnya sudah habis,” ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Martono didampingi Kabid Tramtib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harianto saat ditemui di kantornya Jalan Bhayangkara, kemarin.

11 toko swalayan tersebut merupakan toko swalayan ternama, yakni Alfamart dan Indomaret. Penyegelan dan penutupan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama ada tiga toko swalayan yang disegel, yakni Indomaret di Jalan Residen Pamuji, Alfamart di Jalan Raya Surodinawan, dan Alfamart di Jalan By Pass Lingkungan Sekar Putih.

Sedang pada tahap ke dua ada tiga toko swalayan yang disegel dan ditutup, yakni Indomaret di Jalan Majapahit – Rumah Sakit Rekso Waluyo, Indomaret di Jalan Brawijaya, dan Indomart di Jalan Gajah Mada.

Dan pada tahap ke tiga toko swalayan yang disegel yakni Indomaret di Jalan By Pass Kelurahan Meri depan SPBU, Indomaret di Jalan Surodinawan samping SPBU, dan Indomart di Jalan Raya Penanggungan. Selain itu, Indomaret Jalan Sekar Putih Nomer 101 dan Alfamart di Jalan Semeru Nomer 01.

“Sudah kami beri teguran dan peringatan agar segera mengurus izinnya. Karena hingga tiga kali diingatkan namun tidak dihiraukan, terpaksa kami segel dan ditutup. Kalau nanti izinnya sudah ada, boleh buka lagi,” tandasnya.

Selain 11 toko swalayan yang sudah ditutup, disinyalir masih ada lagi sejumlah toko swalayan yang beroperasi tapi tidak berizin. “Masih kita masih dalami karena ada yang perizinannya masih dalam proses,” pungkasnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry