Sosialisasi di Desa Keben Kecamatan Turi saat pembentukan tim pengangkatan perangkat desa.

LAMONGAN | duta.co – Proses pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Keben Kecamatan Turi diduga cacat hukum. Pasalnya, dalam pengangkatan tim untuk jabatan kasi pelayanan tersebut ada tahapan yang diduga tidak dilalui.

“Diduga ada pengkondisian calon tertentu, ada tahapan yang tidak dilalui, tentu ini cacat hukum prosesnya. Seharusnya kades konsultasi ke camat selaku ketua pengawas pengangkatan perangkat desa,” ujar warga Keben tanpa meyebutkan nama, Rabu (7/12)

Ia mengungkapkan, musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa harusnya melibatkan unsur BPD, perangkat desa dan juga unsur dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD).

“Saat ini tahapan sudah sampai pendaftaran, kami melihat dari tahapan yang sudah berjalan, ada tahapan yang tidak dilalui, yaitu musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa,” ungkapnya.

Ia menduga tim pengangkatan perangkat desa ini sudah ada pengkondisian terhadap calon tertentu, dan ini sudah menjadi rumor umum yang beredar di masyarakat Desa Keben terkait adanya pengkondisian tersebut.

“Pada saat sosialiasi tim pengangkatan perangkat desa Keben langsung diumumkan dan saat itu juga langsung dilantik. Tanpa melalui musyawarah sebelumnya dengan pihak-pihak yang terkait lainnya,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, ketua BPD Desa Keben M. Farhan mengungkapkan, memang betul tidak ada musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa yang melibatkan unsur BPD, perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

“Yang ada hanya sosialisasi pengangkatan perangkat desa sekaligus pelantikan tim pengangkatan perangkat desa. Saya berharap tahapan pengangkatan perangkat desa semestinya dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” tandas Farhan.

Terpisah, anggota DPRD Lamongan dari fraksi Gerindra Anshori menjelaskan, pengangkatan perangkat desa harus sesuai Perbup Lamongan nomor 17 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan perangkat desa.

“Sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Lamongan nomor 29 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati nomer 17 tahun 2019. selain itu juga harus mengacu surat dari Dinas PMD nomor 140/835.2/413.108/2022 tertanggal 16 November 2022,” terang Anshori.

Menurutnya, ia kemarin juga telah konfirmasi ke teman-teman LKD Desa Keben yang mengikuti pengukuhan atau pelantikan tim pengangkatan perangkat desa. Ia mengatakan, memang tidak ada musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa keben yang melibatkan unsur BPD, perangkat desa dan LKD.

“Untuk itu proses pengangkatan perangkat desa Keben ini saya meminta pak camat selaku pengawas untuk menghentikan tahapan-tahapannya dan melakukan evaluasi, karena ke depan berpotensi menjadi persoalan hukum dikemudian hari,” jelasnya.

lebih jauh, Anshori mengungkapkan, proses pengangkatan perangkat desa di Lamongan yang kemarin dilaksanakan di beberapa desa banyak mengalami protes atau gejolak di masyarakat. Terutama terkait pembentukan tim pengangkatan perangkat desa, dan independensi tim dalam pembuatan soal tes.

“Saya meminta persoalan ini bisa dievaluasi oleh Dinas PMD Lamongan, dan saya berharap ke depan terkait pengangkatan perangkat desa lebih baik persoalan soal tes dibuat oleh pihak ketiga atau kampus,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, netralitas kades dan tim pengangkatan terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap baik. Dan tentunya hasil tes terpilih warga desa yang benar-benar mampu, bukan hasil dari kongkalikong atau pengkondisian. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry