Kasi Kerjasama Ekonomi antar Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Agus Subiyanto.

LAMONGAN | duta.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menegaskan, sulitnya melakukan pendaftaran terkait badan hukum Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdes Bersama.

Kasi Kerjasama Ekonomi antar Desa, Dinas PMD Kabupaten Lamongan Agus Subiyanto mengatakan, kesulitan melakukan pendaftaran badan hukum tidak hanya dialami oleh Lamongan saja, namun juga beberapa daerah di seluruh Indonesia.

“Kurangnya kejelasan dari Kemendes mengenai pendaftaran badan hukum bagi Bumdes ataupun Bumdesma. Yang ada, banyak yang terjadi Bumdes atau Bumdesma kesulitan untuk mengurus pendaftaran tersebut,” kata Agus Subiyanto, Rabu (11/11).

Hingga kini, kata dia, sama sekali belum  mendapatkan jawaban atau kejelasan dari Kemendes. Ia mengaku Bumdes atau Bumdesma di Lamongan sudah lama diurus terkait dengan pendaftaran badan hukumnya.

“Tidak tahu ya, apakah sudah terdaftar disitu apa tidak, tetapi tidak ada tindak lanjutnya dari sana. Saya ini diterima atau tidak juga tidak ada klarifikasinya,” terang  Agus.

Menurutnya, dari yang sudah dibaca, Bumdes Bersama ini ada sekitar 1762 se-Indonesia. Akan tetapi, lanjutnya, yang sudah memiliki status badan hukum itu hanya baru 44 Bumdesma saja di seluruh Indonesia.

Ia menuturkan, perintah untuk melakukan pendaftaran Bumdes atau Bumdesma agar berbadan hukum itu telah diatur dalam undang – undang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2021. Untuk pendaftarannya itu diatur dalam Permendes PDTT 3 Tahun 2021.

“Ada pun persyaratan untuk melakukan pendaftaran yaitu diantaranya, menyetorkan nama Bumdesma, melengkapi berita acara musyawarah antar Desa (MAD), Permakades, ADART, dan program kerja,” ucapnya.

Setelah itu, sambung dia, jika dirasa semua berkas sudah lengkap maka selanjutnya berkas akan diupload melalui aplikasi, pendaftaran juga dilakukan dengan gratis.

“Setelah berkas itu diupload melalui aplikasi, Kemendes akan melakukan seleksi terhadap berkas yang telah dikirimkan oleh Bumdesma, seleksi tersebut guna melihat kelayakan berkas,” tandasnya.

Agus mengungkapkan, jika berkas tersebut tidak memenuhi standart kelayakan atau tidak sesuai dengan persyaratan seperti apa yang diinginkan oleh Kemendes, maka berkas itu akan dikembalikan ke Bumdesma atau ditolak.

“Di Lamongan sendiri itu terdapat 27 Kecamatan. Sementara untuk Bumdesma yang aktif atau sedang aktif itu hanya 25 Kecamatan, 2 Kecamatan yang tidak aktif, yaitu Kecamatan Lamongan dan Paciran,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, melihat banyaknya terjadi penolakan dalam melakukan pendaftaran, pihaknya berharap pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT memberikan contoh terkait pendaftaran badan hukum.

“Bumdes atau Bumdesma untuk Permenkades dan ADRT yang benar itu seperti apa. Sebab, selama ini banyak yang sudah menggunakan sesuai persepsi masing-masing,” tambahnya. (ard) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry