Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri, Marsudi Nugroho.

KEDIRI | duta.co – Pemerintah Kota Kediri akan membangun tempat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 9 yang dijadwalkan tahun ini. Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri, Marsudi Nugroho, pihaknya telah mempersiapkan berkas dan tahapan proses lelang dalam rencana pembangunan SMP 9 Kota Kediri.

Berkenaan pendampingan pelaksanaan proyek tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan dan Sejumlah Dinas terkait di Kota Kediri akan mengawal proses pelaksanaan pembangunan bekerja sama dengan Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Kemarin dalam klausul di idenya, kita menjalin kerjasama sewa kelola tipe 2 dengan ITS, dalam klausul menyebutkan pihak perencana masih punya tanggung jawab untuk ikut me-review dari dokumen yang akan dilelang,” tutur Marsudi, belum lama ini.

Sehingga, lanjutnya, pihak ITS bertugas menjamin dalam proyek pembangunan tersebut hingga tuntas. Imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Marsudi menambahkan, proyek tersebut direncanakan akan dilakukan dua tahap yakni pada tahun 2022 dan 2023, namun untuk saat ini pihaknya akan berkonsentrasi terlebih dahulu pada tahap pertama yang akan memakan biaya sebesar Rp 25 miliar.

Pembangunan sekolah tersebut, kata dia, bukan merupakan program multi-years sehingga akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran dan situasi.

“Tahap satu untuk anggaran pembangunan sekitar Rp 20 miliar. Kemudian, pengawasan sekitar Rp 1 miliar dan Mebeler sekitar Rp 4 miliar,” urainya.

Sedangkan untuk tahap kedua pihaknya akan diskusi lagi. “Setelah tahap pertama selesai dan bisa berjalan lancar,” harapnya

Marsudi juga menyampaikan, direncakan dalam program proyek pembangunan sekolah akan dibangun di lahan seluas tanah 2,3 hektar.

“Kalau SMP standardnya minimal memerlukan luas wilayah 1,5 hektar. Jadi sudah lebih dari standard minimal. Rencanana akan dibangun 2 lantai” tandasnya.

Untuk diketahui, lokasi yang akan dibangun SMP 9 di Kota Kediri berada di Lingkungan Dadapan, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dimana lokasi tersebut telah terbangun sejumlah 20 Unit rumah. Dulu akan difungsikan sebagai perumahan para pemain Persik Kediri. Namun, puluhan rumah tersebut bukan aset pemerintah daerah.

Maka pemda tidak perlu melakukan penghapusan aset daerah terhadap bangunan tersebut. Karena, perumahan yang dibangun pada tahun 2003 tersebut, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry