BOJONEGORO | duta.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggelontorkan program yang berpihak ke masyarakat. Salah satunya adalah kebijakan Sunset Policy di 2019 ini, yakni fasilitasi perpajakan khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro.

Digelar bersamaan dengan momen Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke 342, Sunset Policy PBB P2 di Bojonegoro merupakan Program Pemutihan sanksi administrasi. Hal tersebut bertujuan guna meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya di bidang perpajakan untuk menyumbang PAD Bojonegoro.

“Dari Bapenda, pemberlakuan Sunset Policy PBB P2 di Bojonegoro adalah sejak 1 September hingga 31 Oktober,” kata Joko Suhermanto, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bojonegoro, Selasa (10/9/2019).

Ditambahkan, program pemutihan itu untuk masa pajak tahun 2013 hingga 2019. Guna mempermudah akses masyarakat pada kebijakan Sunset Policy tersebut, pihak Pemkab Bojonegoro juga telah menggandeng sejumlah bank sebagai loket pembayaran. Termasuk loket mobile yang selalu ada saat gelaran Car Free Day di Alun-alun Kota Bojonegoro pada hari Minggu.

Di tahun 2019 ini, PAD dari sektor PBB P2 di Bojonegoro ditargetkan mencapai Rp 28,2 miliar dari total target pendapatan dari sekotr pajak yang mencapai Rp 99 miliar.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah sempat menyatakan bahwa sumber paling strategis untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sumber pembiayaan adalah dari sektor pajak. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry