Sosialisasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), Senin, (20/2), di salah satu hotel di wilayah kecamatan Pesantren, Kota Kediri. (dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan kepada setiap produk UMK diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Sebagaimana undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri bersama dengan Kemenag jalin sinergi guna memasifkan sosialisasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), Senin, (20/2).

Bertempat di salah satu hotel di wilayah kecamatan Pesantren Kota Kediri, kegiatan ini diagendakan selama dua hari, yakni Senin (20/2) dan Selasa (21/2) dengan diikuti oleh 120 UMK di Kota Kediri. Dimana perharinya diikuti oleh 60 UMK.

Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, Moh Qoyyim, menuturkan bahwa, program SEHATI merupakan wujud dukungan Pemerintah terhadap para UMKM di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

“Program SEHATI ini diluncurkan pada 8 September 2021 lalu di Jakarta oleh menteri agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bentuk tindak lanjut undang-undang nomor 11 tahun 2020, dimana pemerintah memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis kepada 1 juta UMK di Indonesia tahun 2023,” tutur dia.

Ia juga mengatakan bahwa, program Sehati ini ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada aplikasi Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, para audiens yang sebelum telah mendaftar untuk mengikuti sosialisasi ini mendapatkan pengarahan dan tata cara pendaftaran sertifikasi halal melalui program SEHATI. Mereka dibimbing langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Satgas Sertifikasi Halal Kementerian Agama Kota Kediri.

Lebih lanjut, Bambang Priambodo, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri mengungkapkan pentingnya bagi para pelaku usaha/UMK untuk memiliki sertifikasi halal untuk produk yang dibuatnya.

“Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Peraturan perundang-undangan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal,”  kata Bambang.

“Terlebih dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang menyatakan maksimal 17 Oktober 2024 tahun depan seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Jika setelah tanggal 17 Oktober 2024 pelaku UMKM belum bersertifikat halal maka akan terkena sanksi,” imbuh dia.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id), sanksi yang diterimakan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP nomor 39 tahun 2021.

Dilanjutkan oleh Bambang, dalam rangka membantu percepatan sertifikasi halal tersebut, Pemerintah Kota Kediri terus berupaya dalam melakukan berbagai strategi untuk membantu dan mencapai target tersebut, salah satunya melalui program SEHATI self-declare.

“BPJPH memberikan kemudahan pelaku UMK bersertifikat halal, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja. Yakni dengan membagi skema sertifikasi halal menjadi dua skema, melalui mekanisme reguler dan pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Simultan dengan itu, pemerintah juga telah menurunkan tarif sertifikasi halal reguler dari sebelumnya sebesar Rp3 juta-an menjadi Rp650 ribu saja. Sedangkan untuk sertifikasi halal self-declare juga diturunkan menjadi Rp230 ribu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, khusus UMK perlu ada intervensi pemerintah sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, bahwa UMK perlu dibantu pembiayaan sertifikasi halal sebesar nol Rupiah alias gratis melalui program SEHATI ini. Artinya UMK tidak membayar karena difasilitasi pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

“Mumpung ada kesempatan ini, monggo dimanfaatkan sebaik mungkin. Tentu hal ini juga demi kelancaran usaha panjenengan semuanya. Sebagaimana harapan bapak Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang menargetkan produk-produk umkm lokal ini terus berdaya dan berkualitas,” tutup Bambang kepada para peserta sosialisasi. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry