Tampak suasana pemotongan hewan kurban yang dilakukan dengan memperhatikan protokoler kesehatan yang dilakukan warga di Masjid Darul Falihin RW 01 Kelurahan Manukan Kulon Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co– Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penyembelihan hewan kurban saat perayaan Hari Raya Idul Adha di Surabaya pada tahun ini harus sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Surabaya.

Penyembelihan hewan kurban di Masjid Darul Falihin RW 01 Kelurahan Manukan Kulon kecamatan Tandes Surabaya misalnya, juga dilaksanakan sesuai aturan. Penerapan protokol kesehatan telah dilaksanakan mulai dari kedatangan hewan kurban, saat penyembelihan, pemotongan, penimbangan  hingga pendistribusian daging kurban ke seluruh warga.

Ketua PHBI Masjid Darul Falihin, M Muhsin mengatakan bahwa guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada Kondisi Pandemi Covid-19. SE dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut secara resmi dikeluarkan pada Jumat (17/7/2020).

“Dan salah satu isinya adalah mengatur tentang proses penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban di Surabaya. Untuk itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Manukan Kulon ini kami berupaya menerapkannya. Mulai dari kedatangan hewan hingga pemotongan dan pendistribusian telah sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujar Muhsin disela penyembelihan hewan kurban di Manukan Kulon Surabaya, Minggu (2/8/2020).

APD dan Tempat Terbuka

Menurutnya, pada poin keempat dalam SE tersebut menyebutkan bahwa penyembelihan  harus sesuai dengan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka. Disamping itu, harus mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban. Untuk satu ekor sapi terdiri dari 5–7 petugas dan satu ekor kambing terdiri dari 2–3 petugas. Petugas pemotong ini harus menjaga jarak paling sedikit satu meter dan tidak saling berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

“Petugas harus mengenakan APD, berupa masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai. Para petugas pemotong hewan kurban juga selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuhnya, cuci tangan, memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah. Bahkan, harus selalu membersihkan tempat pemotongan baik sebelum maupun sesudah pemotongan. Mereka juga harus membersihkan diri dengan mandi dan mengganti pakaian usai pemotongan,” terangnya.

Sedangkan untuk kegiatan pendistribusian hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban (mustahik). “Petugas pendistribusian wajib memakai masker, face shield bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” imbuhnya.

Sedangkan jika penerima daging kurban itu adalah OTG, ODP, atau PDP dengan gejala ringan serta orang konfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala, maka petugas pembagian daging kurban menempatkan pada lokasi yang aman agar terhindar dari bersentuh langsung dengan penerima.

14 Sapi dan 13 Kambing

“Di tahun 1441 H ini, hewan kurban yang di sembelih  sebanyak 14 ekor sapi dan 13 ekor kambing. Sapi dan kambing kami peroleh dari Bangkalan Madura sesuai dengan peternak yang di rekomendasi dan dinyatakan sehat, layak serta halal. Sedangkan daging kurban didistribusikan kepada sekitar 440 penerima, diantaranya pedagang kaki lima, Fakir miskin, panti asuhan, tukang sampah di depo sampah dan warga sekitar” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry