GRESIK | duta.co – Penegakan hukum ternyata masih dipercaya masyarakat mampu menyelamatkan Kali Surabaya. Ini berdasarkan survei yang dilakukan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).

Survei ‘Penegakan Hukum Lingkungan Kunci Pengendalian kali Surabaya’ dengan metode survei online ini, dari 500 responden, 34 persen masih percaya penegakan hukum melalui litigasi masih menjadi pilihan untuk menyelamatkan Kali Surabaya.

“Responden masih percaya, peluang melakukan penyelesaian di Pengadilan masih besar. Kalau sampai kalah dalam proses litigasi karena responden meyakini masih korupsi sistem peradilan, yakni sebanyak 32,3 persen, kemudian 18,9 persen menilai kalah karena proses hukum rumit dan mahal, serta 14,7 manang karena yang mendampingi kuasa hukum yang profesional di bidang lingkungan hidup,” jelas Prigi Arisandi, Direktur Ecoton, Minggu (17/5).

Sayangnya, kendari masih percaya dengan proses penegakan hukum, namun responden justru menilai penyelesaian paling efektif mengatasi pencemaran di Kali Surabaya dengan melakukan publikasi di sosial media (sosmed) dan di media massa, yakni sebanyak 32,7 persen.

“Baru 29,3 melalui upaya hukum dalam hal ini gugatan ke pengadilan, disusul 6,6 persen melalui mediasi, dan 11 persen dengan demontrasi,” urai Prigi.

Walau menurut responden penyelesaian efektif dengan publikasi ke medsos maupun media massa, namun kepercayaan responden pada pemerintah masih begitu besar.
Terbukti, ungkap Prigi, jika terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan responden, 39,6 persen masih memilih lapor ke Instansi Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, 26 persen ke RT/RW dan Kepala Desa/Lurah, dan 17 persen lapor ke non pemerintah di bidang lingkungan hidup atau lembaga swadaya masyarakat (LSM ) sebanyak 14,9 persen.

“Melihat hal itu, bukankah membuktikan kepercayaan masyarakat begitu besarnya pada Pemerintah, selain tentunya melalui sosmed yang dianggap masih efektif,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam survei juga terungkap problem utama pencemaran paling dominan adalah sampah 60 persen dan 30 persenya pencemaan sungai.

“Dari sini sebenarnya problem sampah itu bisa diselesaikan dengan tersedianya TPST atau tempat pembuangan sampah terpadu. Idealnya dalam setiap daerah ada anggarannya,” tegas Prigi.

Sementara solusi pencemaran sungai 51 persen responden menilai paling efektif dengan mengurangi pembuangan plastik ke sungai. Disusul 19 persen sadar akan pentingnya sungai, dan mengurangi pemakaian tas keresek sebanyak 14 persen.

Untuk Itulah Ecoton mendorong Perempuan Paralegal Kali Surabaya untuk bergerak mengatasi permasalan di kali Surabaya. Kenapa perempuan? Perempuan dinilai memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan di Kali Surabaya.

“Korban dibanyak kasus lingkungan adalah perempuan. Dan di Kali Surabaya yang paling terdampak dan berinteraksi langsung juga perempuan. Ditambah lagi, perempuan di lingkungan keluarga memiliki peran penting. Karena merekalah yang akan mengedukasi anak dan suami. Karena itulah kita selalu mendorong perempuan untuk berani menulis dan berani melakukan upaya hukum dalam penyelamatan lingkungan,” tandasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry