SURABAYA | duta.co – Bantuan bagi ahli waris pasien yang meninggal karena Covid-19, diperkirakan akan cair akhir April. Ini karena data pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 2.144 orang dari 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur, dalam proses verifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Dinas Sosial Jatim, berharap dalam waktu satu bulan proses administrasi ini akan selesai. “Kalau proses administrasi selesai, maka dana itu akan diserahkan langsung ke rekening ahli waris. Perkiraan akhir April sudah cair,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi, Minggu (21/3/2021).

Dijelaskan, data pasien meninggal Covid-19 yang meninggal di Jatim hingga tanggal 4 Maret 2021 sebanyak 9.549 orang. Namun, sejak Dinsos mengirim surat ke kab/kota empat hari lalu agar segera mengajukan nama-nama, data yang masuk baru sebanyak 2.144 orang.

Dari jumlah tersebut, Kota Surabaya menempati peringkat pertama terbanyak pasien Covid-19 meninggal. Disusul kab Gresik, Banyuwangi dan Sidoarjo. Dinsos Jatim masih menunggu data berikutnya dari kab/kota hingga tanggal 31 Maret mendatang.

“Jadi, prioritas pertama bantuan santuan ini akan diberikan kepada mereka yang sudah mengajukan permohonan. Kalau sampai 31 Maret tidak menyetorkan jumlah orang meninggal Covid-19, akan ditinggal. Yang belum setor akan menerima bantuan pada tahap berikutnya,” tegasnya.

Untuk mendapatkan santuan tersebut, Alwi menyebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Yakni, surat kematian dari Puskesmas setempat, atau rumah sakit dan Dinkes yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan meninggal karena Covid-19.

Setelah itu, surat keterangan ahli waris, rekening Bank yang masih aktif atas nama ahli waris. “Itulah kenapa kami tunggu sampai tanggal 31 Maret. Karena saya paham, jumlah orang meninggal karena Covid-19 di masing-masing kab/kota tidak sama. Ada yang cuma 2-3 orang dan ratusan orang,” paparnya.

Kalau tahap pertama selesai, lanjutnya, akan menginjak ke tahap berikutnya. Yakni, korban meninggal Covid-19 yang belum menerima bantuan, dengan berdasar pada kemampuan keuangan pemprov. Sisa pasien Covid-19 meninggal yang belum disetorkan namanya ke Dinsos Jatim, nanti santuannya akan diserahkan pada tahun 2022.

“Untuk santunan tahap pertama ini sebesar Rp 10,7 miliar. Jika di PAK ada ketersediaan dana, maka saya akan menyurati bupati/wali kota untuk mengajukan jumlah nama meninggal Covid-19. Tentu, jumlah nama pasien yang meninggal disesuaikan dengan anggaran yang tersedia melalui PAK tadi,” katanya.

Kebijakan pemprov Jatim memberikan santunan Rp 5 juta kepada ahli waris korban Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. SE ini, perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi COVID-19 kepada bupati/walikota se-Jatim yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021.

“Ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memahami betul kekecewaan ahli waris yang sudah dan belum mengajukan permohonan atas pembatalan pemberian santunan dari Kementerian Sosial untuk korban meninggal Covid-19. Sehingga melalui APBD Jatim, gubernur Khofifah berkenan akan memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry