SURABAYA | duta.co – Pemprov Jatim menghormati keputusan dari ulama yang membuat himbauan atau seruan, guna antisipasi terhadap pencegahan berbagai resiko penularan virus covid-19.  Khususnya dalam pelaksanaan ibadah salat jumat.

Hasil keputusan ulama itu terdiri dari, Pertama, memastikan telah terlaksana disinfekti di lokasi salat jumat sebelum melaksanakan ibadah. Kedua, memastikan setiap jamaah slat jumat telah melakukan pembersihan terutama cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Ketiga, peniadaan karpet di masjid, penyediaan penutup hidung. Dan keempat, memastikan kondisi kesehatan setiap jamaah yang mau memasuki tempat ibadah seperti dengan alat pengukur suhu badan (thermo gun).

“Keputusan ulama itu dibuat setelah dilakukan pembahasan secara mendalam sejak sore hingga malam hari dipimpin langsung oleh Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak, Kamis (19/3/2020) lalu,” ujar Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa di gedung negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/3/2020).

Berbagai Masukan

Di antara ulama yang ikut dalam pembahasan tentang pelaksanaan sholat jumat di masjid paska Jatim ditetapkan KLB Covid-19 yakni perwakilan MUI Jatim, PWNU Jatim, PWMU Jatim, DMI Jatim, takmir Masjid Nasional Al Akbar, Masjid Al Falah Surabaya serta dari tim UIN Sunan Ampel Surabaya.

“Sebelumnya kami juga memberikan inti masukan kepada MUI dan Ormas Islam serta pengelola rumah ibadah (masjid)  terkait data sebaran covid-19 di Jatim dengan dua kategori yakni zona merah dan zona kuning sehingga bisa jadi penekanan mereka dalam menentukan tingkat risiko (uzur atau tidaknya) pelaksanaan ibadah Salat Jumat,” jelas Ketum PP Muslimat NU ini.

Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim itu menyampaikan sebaran terakhir covid-19 di Jatim per tanggal 19 Maret pukul 18.00 WIB.  Hasilnya, untuk wilayah Surabaya dan Malang Raya yang sudah memiliki kasus positif covid-19 dan terdapat peningkatan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP) saat ini ada 39 tercatat sebagai PDP dan 91 tercatat sebagai ODP dan 9 tercatat sebagai positif Covid-19 hingga sebarannya yang sudah hampir ke seluruh kabupaten/kota se Jatim.

“Informasi ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tingkat risiko penyebaran Covid-19, dimana penentuan tingkat risiko masing-masing wilayah akan turut menjadi inti penekanan himbauan MUI dan organisasi keagamaan Islam bagi masing-masing pengelola rumah ibadah serta jamaah dalam menentukan pelaksanaan ibadah,” jelas Khofifah.

Diakui Khofifah, sebagaimana penggunaan terminologi zona merah dan zona kuning serta kategori yang dilarang murni yakni bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif Covid19  dalam himbauan LBM-PBNU untuk menentukan tingkat risiko (uzur atau tidaknya) pelaksanaan ibadah Shalat Jumat.

“Yang masuk zona merah adalah daerah yang sudah teridentifikasi ada kasus positif covid19 maka dianjurkan uzur melaksanakan salat dzuhur di rumah sebagai ganti salat jumat. Kemudian yang zona kuning adalah sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan kemudhorotan dan khawatir mengganggu perlindungan dari yang lain maka bisa dikategorikan uzur dan bisa menjalankan sholat dzuhur di rumah pengganti salat Jumat,” bebernya.

Surabaya dan Malang Raya

Di sisi lain, Khofifah juga menekankan  adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur no.188/108/KPTS/013/2020, telah ditetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, yang turut mengacu kepada Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020.

Demi melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 dan dengan memperhatikan hasil pembahasan para ulama, maka Pemprov Jatim menghimbau agar pengelola lokasi ibadah dan setiap masyarakat di Jatim untuk benar-benar memperhatikan informasi kondisi kedaruratan bencana penyakit akibat Covid-19 dalam memutuskan pelaksanaan ibadah Shalat Jumat.

Kemudian bagi yang melaksanakan salat jumat supaya benar-benar terlebih dahulu memastikan bahwa langkah-langkah untuk menjaga lokasi ibadah dari risiko penyebaran Covid-19 sebagaimana telah disebutkan diatas, telah dilaksanakan secara memadai.

“Kalau dilihat dari peta sebaran baik yang positif, PDP maupun ODP, kalau melihat yang susah positif di Surabaya 7, Surabaya sebetulnya sudah masuk kategori wilayah terjangkit dan dia sudah masuk kategori zona merah. Malang Raya juga begitu sudah ada 2 yang positif maka Malang Raya termasuk kategori wilayah terjangkit dan sudah masuk kategori zona merah,” tegas Gubernur Jatim. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry