PILKADA : Kades Tarokan Supadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Masih terekam di jejak digital, bagaimana aktifis tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas se-Kediri Raya( Aloka) mengawal kasus Supadi, Kades Tarokan atas kasus pemalsuan data kependudukan hingga sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. Berapakah putusan dijatuhkan? Hanyalah hukuman percobaan selama dua bulan, kemudian jelas menguntungkan Supadi bisa kembali maju dalam Pilkades Serentak kemudian terpilih.

Kali menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Supadi kembali harus berurusan dengan pihak penyidik Polri. Pernyataan tegas disampaikan AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota bahwa Kades Tarokan telah dinyatakan tersangka. Bila aktifis Aloka pada kasus dulu, merasa dipingpong, awalnya mengadu ke Polres Kediri Kota kemudian melibatkan Polres Kediri dan Polda Jatim, akhirnya kasus pemalsuan data kependudukan ditangani Polres Nganjuk.

“Untuk itu, mengacu kasus sebelumnya kami telah berkirim surat kepada KPK, Kapolri, Kompolnas dan Ketua DPR RI. Silahkan saja mau siapa nanti yang menanggani namun kasus ini harus ditindaklanjuti dan transparan. Bila pada panggilan berikutnya tidak datang, bisa dianggap menghalang – halangi penyidikan tindak pidana,” ucap Tomi Ari Wibowo, Ketua Ikatan Pemuda Kediri (IPK), kemarin.

Pendapat lain disampaikan advokat senior di Kediri, Agustianto .SH berharap Supadi untuk taat dan menghormati hukum. “Dia pasti gregesi, bila melihat sosok AKBP Miko. Berjanji akan amanah dan kasus ini ditangani tidak ada kepentingan tertentu. Bila kemudian menghadiri panggilan kedua kemudian Supadi langsung dijebloskan ke tahanan, itu merupakan kewenangan penyidik,” jelasnya, Sabtu pagi.

Menginggat, terang Agustianto, tidak ada pilihan bagi Supadi harus diamankan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. “Kasus dijeratkan tindak pidana disangkakan Pasal 28 Ayat 7 UU RI nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pidana Pendidikan Tinggi Pasal 93. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Logikanya sangat riskan bila kemudian Pak Supadi tidak ditahan usai dimintai keterangan. Akan semakin berat lagi bila panggilan kedua, beliau tidak kooperatif,” tegasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry