BOJONEGORO | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan pemusnahan 81 barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), kegiatan berlangsung di halaman Kejari Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya selama kurun waktu Desember 2020 sampai dengan November 2021, Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP.

“Juga merupakan kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ucapnya, Rabu (1/12/2021).

Selain perkara kasus narkotika golongan I jenis sabu, lanjut Kajari, juga dimusnahkan BB dari perkara perjudian, penganiayaan, uang palsu serta yang lainnya. Pemusnahan diawali dengan pemblenderan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran BB lainnya yang dilakukan oleh Kajari Bojonegoro dengan didampingi oleh Bupati Bojonegoro, Komandan Kodim 0813, Kapolres, Ketua DPRD, Kalapas Bojonegoro, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tuban.

Pemusnahan sejumlah barang bukti itu sudah sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh Kejari Bojonegoro sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan.

“Barang bukti hasil sitaan negara ini kami musnahkan karena telah Inkracht,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry