Perwakilan dari enam organisasi profesi di Jawa Timur yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan saat memberikan keterangan pada media, kemarin. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Selain IDI Jatim, ada organisasi profesi (OP) lainnya yang menolak hal itu yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Mereka menilai banyak hal yang dirasa kurang tepat di atuuran yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  2023 itu. Baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ketua IDI Jatim, Dr dr Sutrisno, SpOG (K) mengatakan seluruh dokter akan mendukung setiap perubahan yang ada, asalkan membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat. Selama ini, profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai undang-undang tersendiri yang mengatur profesi mereka.

“Undang-undang itu juga saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata dr Sutrisno kepada media, Senin (14/11/2022).

Dikatakan dr Sutrisno, profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamaratakan dalam bentuk Omnibus Law.

Saat ini isu tentang Omnibus Law Kesehatan sudah santer di mana-mana. Namun draf kajian akademik, semua organisasi profesi tidak pernah melihat, bicara, diskusi dan dimintai masukan tentang UU ini.

Menurutnya, dengan UU tersebut Organisasi Profesi Kesehatanlah yang nantinya justru menjadi pelaksana. Justru yang beredar di masyarakat adalah draf yang tidak jelas siapa yang memiliki dokumen tersebut.

“Kalau kita kaji dari draf-draf itu, banyak sekali kepentingan profesi, kepentingan masyarakat yang tidak baik. Padahal kita sudah mempunyai UU spesifik, UU kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan, UU farmasi dalam proses sangat baik dan tidak ada masalah, harmoni dan bisa menampung permasalahan yang ada sekarang,” ujarnya.

Kalau UU ini diringkas akan banyak hal-hal yang sangat penting yang mungkin akan hilang dan sangat vital untuk profesi, kalau profesi terganggu, masyarakat yang akan terdampak.

Baginya, RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi mendisharmoni koordinasi antara OP kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Padahal, keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama dinkes di daerah dalam pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.

Karena itu, Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Jawa Timur menyatakan sikap penolakan.
Mereka menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Mereka menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koornidasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

Mereka mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Menuntut agar UU praktek kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry