Bukti laporan polisi dan dos buku bukti kepemilikan hp korban pencurian,, Minggu, (24/7/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta co – Seorang perempuan atas nama DN telah melaporkan kehilangan (pencurian) HP berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor/Pengaduan, STBLP/IV/2022/JATIM/RESTA SDA/SEK TLGN tertanggal 9 April 2022.

kepada wartawan, DN mengeluhkan belum ada perkembangan atas keberadaan HP-nya sampai saat ini. Hal ini terkait keberadaan pencuri atau barangnya bisa jadi sudah terjual dan dipakai si pembeli, yang mana sudah bukan rahasia umum lagi HP atau nomor seri (IMEI) bisa dilacak.

Laporan yang sudah dilakukannya beberapa bulan lalu atas kehilangan HP merk Realme 7i warna hijau aurora, dikeluhan kepada wartawan. Hal ini guna memberi efek jera kepada pelaku pencurian bilamana polisi bisa melacak maupun ungkap hal ini.

Kepada duta.co, Minggu, (24/7/22), DN mengatakan dan berharap HP-nya dapat ditemukan oleh pihak Reskrim Polresta Sidoarjo. Hal itu bisa menjadi pembelajaran dan shock terapi bagi pelaku agar jera bila sampai tertangkap.

“Sebab, sempat dihubungi tidak diangkat dan tidak ada itikad baik. Sebelumnya, berharap Polisi bisa melacak keberadaan guna ungkap kasus ini, biar kesannya tidak ada stigma tidak ditangani. Terima kasih dan mohon maaf,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada awalnya, saat itu petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Tulangan, Aiptu Alimin, sudah mengeluarkan LP atas pelaporan korban pencurian HP di warung es tebu Desa Kepunten, dan selanjutnya rekan wartawan juga sudah koordinasi dengan Kanit Pidum (Pidana Umum) saat itu yakni AKP. Hafid Maulidi.

Dikesempatan berbeda, terkait progres masalah kehilangan HP dengan nomor Imei 1: 8627350xxx dan IMEI 2 : 8627350xxxx dikonfirmasi duta.co Minggu (24/7/22), Kanit Pidum, AKP. Hafid Maulidi, melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Ok akan kita cek lagi,” katanya singkat. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry