CABUL : Pelaku MN saat diamankan di Mapolres Kediri (Muhamad Mahbub/duta.co)

KEDIRI|duta – Suasana di dalam pondok pesantren berada di Desa / Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri digegerkan, setelah anggota Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan MN (38) merupakan pendiri dan sekaligus pengasuh atas tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur. Korbannya NA (12) santrinya sendiri masih duduk di bangku diniyyah, beralamat asal di Kecamatan Purwoasri.

Dihadapan wartawan, pada Selasa (28/1), Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono ,S.Ik menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak-anak.

“Jadi korban ini adalah seorang santriwati berusia 12 tahun yang melaporkan bahwa korban ini disetubuhi oleh seorang laki-laki berusia 38 tahun dengan inisial MN, tersangka ini adalah sebagai salah satu pendiri maupun ketua dari pondok pesantren yang ada di Plemahan,” jelas AKBP Lukman.

Menjadikan ironis, kejadian bejat ini telah berlangsung hampir tiga tahun dan selama ini korban hanya menahan rasa ketakutan. Kemudian, awalnya mengadu kepada teman satu pondokan dan kepada gurunya.

“Korban ini sudah mondok kurang lebih 3 tahun, berarti sudah mulai umur sekitar umur 9 tahun korban diperlakukan seperti ini. Tersangka melakukan modus ketika korban pulang dari sekolah diajaklah oleh si pelaku ini untuk masuk ke kamarnya,” terang Kapolres Kediri.

Kemudian terjadilah persetubuhan layaknya suami istri dan telah berlangsung berkali – kali. Berdasarkan visum, diketahui terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban.

“Atas alat bukti yang cukup, kami laksanakan penangkapan terhadap pelaku di lingkungan pondok. Pelaku kita jerat UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 81 junto pasal 76D dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” terangnya. (bub/nng)