SERAHKAN ALAT BUKTI: Bambang Haryanto didampingi pengacara Surat Azhari menyerahkan alat bukti dan lapor banding ke TP3KD diterima lengkap. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Bambang Haryanto nomor urut 3, Calon Kepala Desa (Cakades) Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, merasa tidak puas lapor banding ke Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) Kabupaten Madiun.

Mereka datang bersama pengacara Surat Ashari SH, sejumlah saksi dan bukti dilampirkan. Hasil Pilkades Gandul nomor urut 1. Sunarto 1.166 suara sah dan nomor urut 3. Bambang Hariyanto 1.166 suara sah. Meski mendapat protes Panitia Pilkades Gadul memenang nomor urut 1.

Panitia Pilkades Gandul menyatakan pemenang memiliki keunggulan wilayah lebih luas, hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (PerBup) Madiun Nomor 38/2021. Akhirnya, nomor urut 3 dan tim, sepakat melakukan lapor tingkat desa dan dinyatakan kalah.

“Kami anggap keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak menguntungkan calon nomor urut 3, karena putusan tidak mempertimbangkan alat bukti. Lalu, tetap memutuskan nomor urut 1 (Sunarto) sebagai pemenang. Atas putusan itu, kami sepakat melakukan lapor banding ke TP3KD,” jelas Surat Azhari, Rabu (29/12/2021).

Ia menuntut agar TP3KD membatalkan putusan Panitia Pilakdes Gandul, lalu menghitung ulang suara suara di TPS 5. Sebab, di TPS 5 ada surat suara lengket hanya dihitung satu suara, seharusnya lengketnya dilihat dulu. Saksi nomor urut 3, menduga bukan karena saat dicoblos, seharusnya dilihat secara teliti dan perlu dihitung ulang.

Hal lain, tambahnya, Panitia Pilakdes tidak pernah melakukan sosialisasi saksi peraturan menyangkut Pilkades, terutama Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 38/2021. Dugaan pelanggaran di TPS lainnya juga disertakan agar bisa menjadi bahan pertimbangan bagi TP3KD dalam bersidang dan memutuskan.

Soal harapan lapor banding. Surat Azhari masih melihat dulu hasil dari TP3KD nanti. “Kami pasti berharap putusan TP3KD nanti memenangkan calon kami, jika hasilnya berbeda tunggu saja nanti,” ujar mantan wartawan harian ini.

Usai menemui pelapor, Ketua TP3KD Kabupaten Madiun Mujahidin menyatakan setelah melalui pemeriksaan berkas, lapor banding dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas diregister, langkah selanjutnya bersama tim berkar diperiksa, dipelajari, diverifikasi hingga memanggil pihak berkompeten untuk dilakukan cross check.

“Pihak dimaksud Panitia Pilkades, saksi-saksi, pihak terlapor, diadakan mediasi kedua belah pihak. Langkah terakhir keputusan TP3KD, dibatasi hanya 14 hari kerja. Tapi, saya dan rekan-rekan di TP3KD yakin, sebelum 14 hari kerja selesai,” ujarnya. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry