Alokasi pupuk di Jawa Timur pada 2022 ini sebesar 2,25 juta ton. Penyaluran pupuk subsidi dilaksanakan dengan menggunakan sistem T-Pubers (Tebus Pupuk Bersubsidi). DUTA/ist

Jatim Dapat Alokasi 2.257.878 Ton Pupuk Padat dan 352.485 Liter Cair

SURABAYA | duta.co – Pupuk bersubdisi di Jawa Timur masih cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga Juni – Juli 2022 ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo, Senin (21/2/2022).

Dikatakan Hadi, pupuk bersubsidi ini memang dialokasikan sesuai dengan data dari pusat. “Namun kalau masih cukup sampai batas waktunya nanti kita akan usulkan tambahannya ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI,” kata Hadi.

Dari data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, alokasi pupuk bersubsi pada 2022 dari usulan 4.687.178 ton hanya mendapatkan alokasi sebesar 2.257.878 ton atau hanya 48,17 persen. Sehingga sisanya harus dicukupi sendiri oleh para petani dengan membeli pupuk non subsidi atau menyediakannya sendiri dengan membuat pupuk organik.

“Dari alokasi pupuk bersubsidi sebesar 2.257.878 ton itu sampai dengan 14 Februari 2022 telah terserap 160.002 ton atau 7,09 persen. Sehingga kami pastikan masih cukup untuk Juli atau Juli 2022,” tandas Hadi.

Dari total alokasi itu, rinciannya jenis urea dari alokasi 973.437 ton dan hingga 14 Februari 2022 ini tersalur 83.600 ton atau 8,59 persen. Jenis SP-36 dari alokasi 108.781 ton tersalur 1.678 ton atau 1,54 persen. Jenis ZA dari alokasi 192.796 ton tersalur 8.409 ton atau 4,36 persen. Jenis NPK dari alokasi 571.147 ton tersalur 50.842 ton atau 8,90 persen.

Sementara jenis petroganik dari alokasi 411.365 ton tersalur 15.469 ton atau 3,76 persen. Dan pupuk cair alokasi 352.485 liter tersalur 4.570 liter atau 1,30 persen.

Alokasi pupuk padat di Jawa Timur pada 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan 2021. Pada 2021 lalu alokasi sebesar 2.336.426 ton. Yang terdiri dari urea sebesar 955.762 ton, SP-36 sebesar 106.068 ton, ZA sebanyak 366.107 ton, NPK sebanyak 607.069 ton, pupuk organik granul sebanyak 301.420 ton. Sementara untuk pupuk cair di 2022 mengalami peningkatan dibandingkan 2021 yang hanya sebanyak 177.609 liter.

Karena keterbatasan alokasi ini, maka pengawasan distribusi diperketat. Sesuai ketentuan dalam Permendag No 15 Tahun 2013 sepenuhnya dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) mulai dari produsen, distributor sampai dengan kios/pengecer yang dipantau oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dengan perubahan mekanisme penebusan saat ini untuk penyaluran pupuk subsidi dilaksanakan dengan menggunakan sistem T-Pubers (Tebus Pupuk Bersubsidi) yang sepenuhnya dilaksanakan oleh kios/pengecer. Dan untuk daerah yang sudah siap infrastrukturnya dapat menggunakan Kartu Tani.

Untuk pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang untuk provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan kabupaten/kota ditetapkan Bupati/Walikota yang anggotanya terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta lembaga terkait. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry