SURABAYA | duta.co – Pedagang dan wisatawan dilarang mendekat ke bibir kawah Gunung Bromo. Ini seiring meningkatnya status dan aktivitas Gunung Bromo beberapa waktu terakhir menjadi level 2.

“Penutupan radius 1 kilometer dari bibir kawah untuk kegiatan wisatawan dan perdangangan,” ungkap Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya ini adalah salah satu poin penting dalam Rapat Kesiapsiagaan Menghadapi Erupsi Gunung Bromo ini dilangsungkan di Ruang Siaga Kantor BPBD Jatim, beberapa waktu lalu.

Keberadaan puluhan pedagang ini menjadi pembahasan, mengingat keberadaan mereka berada di area Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, yang menurut PVMBG, harus dihindari untuk beraktivitas, khususnya di saat status Gunung Api meningkat di Level II (Waspada).

Hal itu juga selaras dengan rilis PVMBG beberapa waktu lalu yang mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Bromo, termasuk pedagang, pengunjung, wisatawan dan pendaki untuk tidak
memasuki areal kawah dalam radius 1 km dari kawah aktif Gunung Bromo.

Selanjutnya dilakukan Sosialisasi dan kesepakatan bersama dg pelaku jasa wisata (paguyuban jeep, kuda dan PKL) terkait larangan untuk berkegiatan radius 1 km dan himbauan serta sosialisasi kepada para wisatawan untuk tdk melakukan aktifitas radius 1 kilometer.

“Pemberian pengumuman kepada pengunjung dilakukan di ticket masuk bromo,” ungkap Gatot.

Sementara itu, rakor ini menghadirkan Seismologis Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Dr Hetty Tiastuty.

Rakor dipimpin langsung Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto didampingi Kabid PK Andhika N Sudigda. Hadir dalam rakor ini, Taman Nasional Bromo Tengger dan Semeru (TNBTS), Dinas Kehutanan Jatim, Disbudpar Jatim dan perwakilan dari BPBD, Disbudpar dan Satpol PP empat daerah, yakni, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Lumajang dan Kab. Pasuruan. Zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry