JOMBANG | duta.co – Jajaran Polres Jombang, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus tersangka kasus pencurian di sejumlah sekolah. Pelaku diketahui atas nama Moch Jinar Ridwan (37), asal Dusun/Desa Grogol, Kecamatan Diwek, ini diringkus setelah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) atau sekolah.

Dari hasil kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 komputer all in one, 8 proyektor, 3 speaker aktif, 2 printer, 6 mesin cctv. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan alat untuk kejahatan seperti anak obeng, kubut, karung, dan sepeda motor.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengungkapkan, aksi pelaku ini dilakukan sejak awal Januari hingga September 2021, dengan sasaran sekolah yang tidak dilengkapi dengan petugas keamanan atau satpam. Sehingga dengan mudah pelaku membobol pintu pagar yang digembok dan masuk ke dalam ruangan dengan leluasa.

“Jadi ada 22 TKP semuanya ada di Kabupaten Jombang. Untuk sasarannya sekolahan SD dan SMP,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Dijelaskan, sebelum melakukan aksi kejahatannya pelaku terlebih dulu mengamati situasi yang ada di lingkungan sekolah. Rata – rata sekolah yang menjadi sasaran pelaku, yakni sekolah yang tidak ada penjaganya atau satpam dan pintunya yang digembok diluar pagar.

“Sebelum melakukan aksi kejahatannya, pada siang hari pelaku mempelajari situasinya dimana sekolah tidak ada penjaganya. Jadi, pada malam hari pelaku melakukan kejahatannya. Dari hasilnya itu, pelaku penjual pada penadah yang ada di wilayah Jombang dan Surabaya,” jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, perbuatan yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, pelaku merupakan pengangguran atau tidak bekerja. “Jadi tersangka tidak bekerja. Lalu melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan ini, “terangnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

“Ancaman hukuman penjaranya paling lama 7 tahun,” tandasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry