Tampak terdakwa Fuadi mengikuti sidang di PN Surabaya melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Terdakwa Fuadi bin Yahya, 29, yang tinggal di indekos Jalan Ampel, Surabaya itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dua tahun enam bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6/2020).

Fuadi terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. Dalam sidang telekonferensi itu, Fuadi mengakui perbuatannya dan memohon untuk diringankan hukumannya.

“Menyatakan terdakwa Fuadi bin Yahyah tindak pidana pencurian sepeda motor dengan barang bukti satu buah kunci T dan satu buah motor curian sebagai barang huktinya. Menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan kepada saudara Fuadi,” kata JPU Irene.

Dalam tuntutan itu, terdakwa meminta jaksa dan ketua majelis hakim agar hukuman yang dibebankan kepadanya diringankan lagi. Alasannya, Fuadi menjadi kepala rumah tangga dan bertanggung jawab menafkahi istri serta dua anaknya.

“Mohon keringanannya pak hakim, saya sudah punya anak, punya istri,” ucap terdakwa Fuadi.

Berhubung Fuadi adalah seorang orang residivis yang pernah dihukum selama setahun empat bulan dengan kasus serupa. Ketua hakim masih berat untuk menurunkan tuntutan jaksa.

“Kamu sudah pernah dua kali ini ya mencuri motor. Jangan diulangi lagi, putisan minggu depan ya,” tegas ketua hakim.

Diketahui sebelumnya, Fuadi kepergok warga di Jalan Raya Manukan Kulon pukul 23.45 usai mencuri motor merk honda beat bernopol AG 2005 PW milik Revansa Digo Santoso warga Blitar. Dia sempat dihajar massa kemudian diamankan di Mapolsek Tandes dalam keadaan lemas dan babak belur.

Dari tangan terdakwa petugas menemukan satu buah kunci T dan barang bukti motor curian tersebut. Tak sendiri, dirinya beraksi dengan koleganya berinisial A (DPO). eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry