Situasi pelantikan Himpaudi Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Ketua dan anggota Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Situbondo masa bhakti 2019 – 2023 resmi di lantik oleh Ketua Himpaudi Jawa Timur Imam Mahmud, S.Sos, MPdi, Selasa (14/1/2020).

Pelantikan yang berlangsung di pendopo kabupaten Jl. Kartini N0. 1 Situbondo tersebut disaksikan Bunda PAUD Hj. Umi Kulsum SH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo Junaidi, Kepala Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo Imam Hidayat serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua Pengurus Himpaudi Provinsi Jawa Timur. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan bendera dan pataka Himpaudi kepada Ketua Himpaudi Kabupaten Situbondo Inda Ayuli Nurtin.

“Saya berharap setelah dilantiknya kepengurusan yang baru bisa menjalankan semua amanah dengan penuh rasa tanggung jawab. Fungsi dari anggota Himpaudi ini harus Memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan, dan meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua Himpaudi Jawa Timur, Imam Mahmud, S.Sos, MPdi dalam sambutannya.

Salah satu tugas pokok Himpaudi, kata Imam Mahmud, yaitu mensosialisasikan pentingnya PAUD kepada semua lapisan masyarakat dan ikut serta menyiapkan generasi yang berkualitas dan berakhlak untuk membangun bangsa dan negara.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah para pendidik PAUD harus mampu melindungi hak-hak anak. Terutama dalam perjuangan membentuk karakter anak usia dini agar dapat tumbuh dan berkembang potensi kecerdasannya secara optimal,” tuturnya.

Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Situbondo Hj. Umi Kulsum SH dalam sambutannya mengatakan, kepada pengurus Himpaudi yang baru dilantik agar bisa meneruskan kepengurusan yang lama dan bekerja secara profesional untuk kemajuan Himpaudi itu sendiri.

“Saya berharap kepada pengurus yang baru, agar semakin semangat dan lebih amanah dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai ketua dan anggota Himpaudi dalam mendidik anak-anak,” ujarnya.

Dalam Amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B, Ayat 2, kata Umi Kulsum, menyebutkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dalam undang-undang diatas sangat jelas hak-hak anak harus terpenuhi dengan baik, salah satunya hak pendidikan juga harus terpenuhi,” jelas Bunda PAUD yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi PKB.

Lebih lanjut, Umi Kulsum menjelaskan, bahwa yang disebut anak itu dimulai dari dalam kandungan hingga usia 18 tahun.

“Dalam rangka memberikan hak anak dan memfasilitasinya, maka semua elemen, termasuk elemen pemerintah harus bersatupadu untuk mengaplikasikan kebutuhan hak-hak anak secara utuh,” tutur istri Bupati Situbondo.

Sementara itu, Ketua Himpaudi Kabupaten Situbondo Inda Ayuli Nurtin mengatakan, dirinya bersama pengurus yang lain siap bekerja sesuai amanah dan tanggungjawab yang tertuang dalam ketentuan Organisasi Himpaudi.

“Kita akan kembali ke fitrahnya akan memberikan pendidikan kepada anak yang layak dan akan membangun krakter anak sesuai dengan himbauan Menteri Pendidikan RI,” ujarnya.

Himbapudi Kabupaten Situbondo, kata Inda Ayuli Nurtin, harus semakin berjaya dan mampu mewujudkan organisasi yang mandiri serta berkarakter dengan menjalin kemitraan secara luas dan terbuka.

“Dengan berkolaborasi berbagai elemen, maka saya yakin Himpaudi Situbondo akan semakin jaya,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry