Sosialisasi ke 3, rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo.

PONOROGO | duta.co – Untuk ketiga kalinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo melakukan sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau ilegal, Kamis, (24/11/2022). Bertempat di Gedung KORPRI Ponorogo, sosialisasi diikuti oleh 150 an peserta dari Kecamatan Ponorogo. Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Polres Ponorogo.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Joni Widarto mengatakan, dalam sosialisasi ini menyasar kepada warga di Kecamatan Ponorogo khususnya para pedagang, penjual kelontong, Staf Kecamatan, Polsek, Koramil dan Lurah se kecamatan Ponorogo.

“Hari ini merupakan sosialisasi ketiga yang diikuti oleh Kecamatan Kota (Ponorogo), ada staf kecamatan, Polsek, Koramil, lurah, pengusaha toko kelontong,” jelas Joni Widarto di sela-sela sosialisasi.

Tujuan sosialisasi ini, menurut Joni, untuk membangun sinergitas, kolaborasi, dan merupakan amanat dari Bea Cukai, terkait peredaran cukai rokok ilegal.

Peserta dari Kecamatan Ponorogo dalam Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Satpol PP Ponorogo.

“Ini merupakan amanat bea yang cukup besar. Dan 10% nya adalah penegakan undang-undang. Karena konsumen kita masyarakat Ponorogo. Jadi kita berikan sosialisasi, edukasi kepada semua elemen masyarakat,” imbuh mantan Lurah Banyudono, Kecamatan Ponorogo itu.

Selain melakukan sosialisasi rokok ilegal, imbuh Joni, sangat banyak sekali tugas Satpol PP sebagai penegak Perda. Dan diakui, misi yang diemban Satpol PP sangat berat yang diibaratkan oleh Joni, sebagai mission impossible.

“Sehingga tidak rokok ilegal saja, tapi penegakan Perda. Mulai dari PBB, IMB, kos-kosan. Semua diserahkan ke kita, semacam  mission impossible. Dukungan media sangat kita perlukan karena dana kita cukup besar yaitu Rp 1,3 miliar,” lanjutnya.

Dalam sosialisasi selalu ditekankan perspektif  hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk imbas atau sanksi hukumnya. Maka dari itu selalu melibatkan  aparat penegak hukum (APH) yakni Polisi, Kejari dan Bea Cukai Madiun. Diakui Joni, untuk sosialisasi semacam itu memang membutuhkan dana yang cukup besar, sekali even membutuhkan dana sebesar Rp 51 juta. Sebab partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam sosialisasi ini.

“Imbauan kami adalah toko-toko selalu diundang, karena kita punya tanggung jawab Rp 51 juta sekali even. Karena untuk memberantas rokok ilegal ini tidak mungkin Satpol PP saja, tapi partisipasi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saat ini dari 8 unit pabrik rokok, dan 6 penyalur rokok eceran besar, Kabupaten Ponorogo berhasil menyerap sebesar Rp100 miliar. Dari dana tersebut dikembalikan lagi sebesar Rp 23 miliar yang dikelola oleh Satpol PP. (adv/sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry