Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Slamet Hartono, S.T.,M.Si, Saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (27/04/2022). (fathor/duta)

SAMPANG | duta.co – Sebagai upaya mengoptimalkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang diterima Pemerintah Kabupaten Sampang tahun 2022 ini, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sampang gencar menggelar Sosialisasi mencerdaskan Masyarakat tentang Bea Cukai.

Dengan menggandeng insan Pers atau Wartawan yang ada di Kabupaten Sampang, Diskominfo meyakini hal tersebut salah satu cara yang cukup efisien, baik tenaga dan Waktu untuk memberikan pengertian atau pemahaman kepada Masyarakat. Tujuannya agar ikut menggempur rokok Ilegal tanpa bea cukai, dan tau manfaat DBHCHT.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang, Drs. Aji Waluyo, M.Si, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Slamet Hartono, S.T.,M.Si menjelaskan, salah satu upaya untuk membantu KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura menggempur atau memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, Diskominfo Sampang telah bersinergi dan bekerjasama dengan berbagai pihak, antaranya dengan  Wartawan atau media informasi, baik Media cetak, dan elektronik  yang ada di Kabupaten Sampang.

“Sekitar 180 Wartawan dari berbagai Media kami gandeng untuk bekerjasama mensosialisasikan Manfaat DBHCHT dan Mudhorot Rokok Ilegal tanpa Cukai” jelas Hartono singkat.

Perlu diketahui masyarakat luas, bahwa rokok Ilegal tidak ada manfaat hingga kontribusi ke masyarakat maupun ke Pemerintah. Khususnya para penjual hingga konsumen pecandu rokok di wilayah Kabupaten Sampang. Namun ancaman hukum selalu mengintai. Sementara rokok legal dengan bea Cukai jelas ada kontribusi ke Pemerintah hingga masyarakat.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sampang, Juwaini melalui Analis Kebijakan Muda Bagian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam (SDA), Abdi Barri  menjelaskan,  Dimana DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Sampang tahun 2022 ini sebesar Rp. 28 miliar, dan jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp.26 miliar.

Adapun Alokasi pemanfaatan DBHCHT tersebut untuk tiga hal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), 1. Kesejahteraan Masyarakat, 2. Kesehatan, 3. Penegakan hukum,” tuturnya.

Ditambahkan, adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 yaitu, untuk penegakan hukum yang sebelumnya sebesar 25% dari DBHCHT, kini hanya 10% saja, dengan peruntukan sosialisasi penyampaian informasi cukai dan pemberantasan rokok illegal.

Selanjutnya 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat yang dibagi menjadi dua, 20% untuk pengembangan bahan baku pertanian dan 30% BLT kepada buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok legal , dan 40% untuk Bidang Kesehatan yang meningkat dari sebelumnya 25%, bagian dari DBHCHT, dimana peruntukannya seperti BPJS dan semacamnya,” pungkasnya.

Kembali Slamet Hartono menambahkan, DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen), dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Ayo Gempur rokok Ilegal, temukan dan laporkan untuk Sampang Hebat bermartabat” tutup Slamet Hartono. (tur)