Proyek lanjutan yang dikerjakan CV. Syanam salah satu yang termasuk monopoli proyek, Rabu, (8/12/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Kondisi Kabupaten Sidoarjo saat ini mengalami pergeseran nilai dan tatanan dalam berusaha. Dimana keadilan dan pemerataan kue pembangunan, yang telah terdistorsi dan terjerumus pada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal itu ditegaskan ketua LSM SATRIA Sidoarjo, Makin Suganda.

Menurut Makin, pandangan masyarakat, khususnya kontraktor di bidang konstruksi di Kapubaten Sidoarjo telah dimonopoli oleh kontraktor berskala besar (enam Big Naga). Seperti CV. Tirtamas Teknik, CV. Kenongo Kembang Baru, Bintang Mas, Wildan Saputra, Sumber Agung, dan CV. Syanam.

Kondisi ini dapat dilihat paket proyek Penunjuk Langsung (PL) yang mereka dibawah Rp200 Juta, khususnya di PUBMSDA Sidoarjo. Menurutnya, sebagian besar pemainnya adalah orang itu saja, sementara undang-undang no. 5 tahun 1999 dan KPPU dengan tegas melarang praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat.

“LSM SATRIA meminta kepada Ombudsman dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), harus sesegera mungkin melakukan pengawalan dan penyelidikan. Baik berdasarkan laporan dari kontraktor kecil lokal maupun dari LSM SATRIA untuk menggunakan hak inisiatif dan leks spesialis, guna menelusuri kontraktor besar memberikan untuk memberi sangsi atas pelanggaran UU tersebut,” tegas Makin, Rabu, (8/12/21).

Selain itu, kepada pengusaha (kontraktor kecil) yang telah melapor kepada LSM SATRIA, agar segera membuat laporan tertulis untuk diteruskan kepada KPPU dan Ombudsman Surabaya. Karena kondisi ini bukan rahasia umum lagi, paket proyek PL yang belum ditayang di LPSE secara online tetapi pemenangnya sudah ada.

“Lebih ironi lagi, pemenangnya orang itu saja, hanya mengganti baju dengan menggunakan nama orang lain. Ini hanya kamuflase,” semprot Makin.

Menurut Makin, disinyalir telah terjadi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) secara terstruktur dan massif, antara oknum pejabat pembuat komitmen dan Pimpinan Instansi penyedia barang dan jasa.

Makin Suganda meminta kepada Ombudsman dan KPPU untuk menegakkan UU anti Monopoli ini demi menjamin dan memberi peluang kepada pelaku usaha kecil menengah yang ingin berusaha. Karena larangan praktik monopoli sebagai bentuk penciptaan Barrier to Entry, khususnya di masa Pandemi Covid-19 ini.

“Ombudsman dan KPPU harus menjaga independensi dari pihak lain sesuai pasal 32 UU No 5 Tahun 1999. Karena tugas dan kewenangan memberi wewenang penuh yang diatur secara tegas dalam Yuris-prudensinya,” tutup Makin.

Menanggapi permasalahan yang dihadapi Dinas PUBMSDA yaitu tentang kontraktor CV. Putra Karya Mandiri Tantang Dinas PUBMSDA, dan adanya dugaan kerjasama oknum Dinas PUBMSDA dengan kontraktor untuk monopoli proyek, PLT. Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono yang dilantik 1 Desember 2021 Minggu lalu mengatakan kepada media, “Ke PPKOM mas,” jelasnya ditengah kesibukannya. (yud/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry