DEMO : Puluhan masyarakat tergabung dalam aksi Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) Kabupaten Ngawi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Ngawi (duta.co/mifta)

NGAWI | duta.co – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aksi Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) Kabupaten Ngawi Jawa Timur, menggelar demonstrasi dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Senin (24/2/20).

Demonstrasi yang digelar oleh masyarakat tersebut sebagai upaya dukungan moral terhadap polisi, agar mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah mantingan. Dimana pada saat itu, juga bertepatan PN Ngawi sedang menyidangkan gugatan pra peradilan dari Hadi Suharto, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh polisi.

Seperti diketahui sebelumnya, terkait pengadaan tanah yang dilakukan Pemkab Ngawi melalui Dinas Pendidikan setempat, untuk calon pengganti SMPN I Mantingan. Tanah yang ditempati untuk aktivitas sekolah tersebut, ternyata milik Pondok Gontor, yang diminta kembali oleh empunya.

Namun dalam pengadaannya, diduga ada korupsi, dan saat ini tengah diusut Polres Ngawi. Dua tersangka telah ditetapkan yakni, Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Suprianto, pihak swasta.

Menurut Arys Purwadi koordinator aksi mengatakan, gugatan pra peradilan dari para tersangka seharusnya ditolak. Apalagi, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini cukup besar. Hasil audit BPKP, diduga kerugian negara sekitar Rp 1,154 M.

” Kami mendukung penuh langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan tanah Mantingan ini. Apalagi sudah ada audit BPKP Jatim, jangan sampai polisi kendor, dan kasus ini harus diusut tuntas,” ujar Arys Purwadi memberi suport polisi.

Perwakilan para pendemo akhirnya diterima Ketua PN Ngawi, Ricky Ferdinand yang mengatakan, sidang pra peradilan ini hanya menguji tentang penetapan tersangka, dan bukan materi penyidikan.

“Kami menjamin sidangnya terbuka untuk umum. Namun perlu di ingat bahwa, keputusan independensi hakim harus dihormati,” Jelasnya. Mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry