PENYERAHAN. Sekretaris DPC PD Kota Mojokerto Udji Pramono SIP, MSi (kiri) bersama Ketua DPC PD Kota Mojokerto Deny Novianto ST menyerahkan surat di PN Mojokerto. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – DPC Partai Demokrat (PD) Kota Mojokerto melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Surat tersebut diserahkan langsung Ketua DPC PD Kota Mojokerto Deny Novianto ST dan Sekretaris DPC PD Kota Mojokerto Udji Pramono SIP, MSi ke PN Mojokerto, Senin (3/4/2023).

Tidak hanya berdua, sejumlah jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) PD Kota Mojokerto turut serta dalam penyerahan surat ke PN Mojokerto, jalan RA Basuni.

“Surat tersebut merupakan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia. Kami tidak menyerahkan langsung ke MA di Jakarta tapi diserahkan melalui PN,” ujar Ketua DPC PD Kota Mojokerto Deny Novianto ST.

TURUT SERTA. Sejumlah pengurus DPC PD Kota Mojokerto turut serta menghantarkan surat ke PN Mojokerto. (DUTA.co/YUSUF W)

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengatakan, surat tersebut dilayangkan menyusul adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) pada tanggal 3 Maret 2023. PK diajukan dengan alasan adanya empat novum (bukti baru) meski faktanya bulan merupakan novum baru.

“Dengan melayangkan surat kepada MA tersebut, sebagai bukti bahwa DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto solid satu kesatuan komando yang dipimpin AHY. Bukan hanya kota Mojokerto, DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat untuk berkirim surat yang sama kepada Ketua MA,” tuturnya.

Deny juga menuturkan, setelah Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar di Deli Serdang, Sumut pada 5 Maret 2021, pemerintah telah mengeluarkan SK Mnkumham tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART PD versi KLB KSP Moeldoko.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko dan JAM mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan melalui PTUN. Yakni, gugatan di PTUN, banding di PT PTUN Jakarta, dan kasasi di MA. “Semuanya terkait dengan SK Menkumham yang menolak pengesahan AD/ART versi KLB KSP Moeldoko. Semua gugatan KSP Moeldoko ditolak pengadilan,” tandasnya.

Selanjutnya, dengan alasan adanya empat novum, KSP Moeldoko dan JAM pada tanggal 3 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Padahal novum tersebut sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua MA RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan JAM karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART PD yang telah disahkan negara,” harapnya.

Untuk KSP Moeldoko, Deny mengatakan, Moeldoko sudah tua, punya masjid, dan uangnya sudah banyak. Mau rekreasi setiap hari juga bisa. Apa lagi yang dicari dalam hidup.

“Jangan menyusahkan orang melulu, nanti balasannya di akhirat akan berat. Tolong dipikirkan hal yang berbau tidak menyusahkan orang lain agar tidak mendapat balasan yang lebih berat di akhirat. Umur yang punya juga Allah, bertobatlah,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry