Soejoko Adi Purwanto. (ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Melalui puasa, akan membawa perubahan pada diri kita, baik secara kesehatan maupun secara tingkat keimanan.

Puasa Ramadhan merupakan ajaran Rasulullah saw. sebagai umat muslim, wajib menjalankan rukun Islam yang ke-4 ini.

Kewajiban umat muslim melaksanakan ibadah puasa, tentu ada hakikat dan makna yang bisa diambil.

“Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan, semoga warga Kota Kediri keimanannya lebih meningkat,” ucap Soejoko Adi Purwanto (SAP), ketika dikunjungi dikediamannya Minggu sore (26/03/2023).

Pria yang juga anggota DPRD Kota Kediri yang akrab disapa Joko Koreng ini, juga mengajak masyarakat Kota Kediri untuk mengisi bulan Ramadhan dengan amalan-amalan dan ibadah terbaik. Baik ibadah yang bersifat vertikal (hablum minallah) maupun bersifat sosial (hablum minannas).

“Puasa ini harus menjadikan diri kita lebih baik dan lebih taqwa kepada agama kita maupun kepada Allah SWT,” terang Joko Goreng.

Soroti Kenakalan Remaja

Ketua Fraksi PDIP Kota Kediri itu juga menyoroti kenakalan remaja yang rentan terjadi akhir-akhir ini. Joko berharap, agar warga Kota Kediri utamanya anak muda tidak menjadikan momen Ramadhan sebagai ajang untuk berbuat tidak baik.

“Kemarin ada kenakalan remaja, ada tawuran, jangan sampai terulang, termasuk mercon, itu juga sangat berbahaya,” katanya.

Sebagai anggota dewan yang notabenya mewakili rakyat, ia berharap, adanya respon cepat dari aparat penegak hukum khususnya Polres Kediri Kota dan jajaran, supaya lebih meningkatkan pengawasan terhadap kenakalan remaja, termasuk potensi kejahatan.

“Bulan puasa ini bulan yang penuh Barokah, bulan yang sangat istimewa, tapi kadang menjadi sasaran empuk untuk kejahatan, petugas keamanan utamanya Polres maupun Polsek agar lebih ditingkatkan untuk pengamanannya,” harapnya.

Tidak hanya itu, kata Joko, ke depannya, pihaknya berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menyikapi terkait dengan bulan puasa.

“Kalau bulan puasa ini kan kita tidak boleh makan. Jadi, nanti ada perda yang membatasi penjual. Penerapanya, bukan berarti kita melarang untuk berjualan, melainkan ada jam-jam khusus yang harus disepakati untuk berjualan,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry