SAMPANG | duta.co – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, Fathor Rahman menilai Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Mohammad Zyn atau RSMZ Sampang dr. Agus Akmad terlalu membesar-besarkan dugaan Munculnya Covid -19.

Diketahui sebelumnya,  dr. Agus Akmadi mengatakan di salah satu media lokal Sampang, bahwa covid 19 yang diduga varian baru muncul kembali sejak oktober Bulan kemarin. Dalam berita tersebut, dr. Agus Akmadi mengatakan wabah virus Covid 19 belum berakhir, karena bebarapa pekan lalu, lima belas pasien terpapar covid 19 di rawat di Rumah Sakit Umum RSUD Sampang.

Menanggapi hal di tersebut Fathor Rahman Saat ditemui di kantornya mengatakatakan, dr. Agus Akmadi terlalu berlebihan menanggapi kasus covid 19, dimana jenis variannya juga tidak jelas, serta pasien yang ada dalam kondisi baik-baik saja, tuturnya, Senin, (07/11/2022).

“Berbicara Covid – 19 bukan hal baru, dimana  beberapa bulan terakhir cukup mereda dan cukup menenangkan masyarakat yang notabenenya 2 tahun ini sangat meresahkan masyarakat luas, untuk itu tidak penting kiranya menyampaikan yang terlalu terkesan membesar-besarkan Covid 19 mucul kembali,” Ujarnya (07/11/2022).

Lebih bijak, sebagai pimpinan tenaga kesehatan, harusnya cukup berkoordinasi dengan Pimpinan daerah, baik melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setyawan atau langsung Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, ujar Fathor Rahman.

Ditambahkan Fathor Rahman, penyakit jenis apapun sekalipun itu di duga covid -19,  itu merupakan bagian dari tugas  dan tanggung jawab petugas kesehatan yang ada diwilayah pusat kesehatan Sampang Puskesmas atau RSUD, sehingga tidak penting terlalu gegabah menyampaikan ke Publik, yang terkesan menghawatirkan, yang bisa meresahkan Masyarakat luas.

Terlebih, pernyataan dr. Agus Akmadi terhadap varian covid-19 yang dimaksud tidak jelas jenisnya dan juga bukan Omicron, sebagaimana mestinya belum di uji melalui laboratorium, sehingga tidak penting di sampaikan ke_publik.

Mengingatkan, dampak Covid -19  2 tahun terakhir banyak berefek buruk terhadap masyarakat luas, baik dari pemerintahan, perekonomian, kependidikan, Sosial dan sebagainya.

Sehingga tidak penting di sampaikan ke publik secara gegabah, dan cukup ditangani secara serius.

Dalam hal ini, Fathor Rahman Selalu Ketua PWI Sampang mengaku terbeban  moral dan tanggung jawab, apabila tidak mengevaluasi pernyataan Direktur RSUD Mohammad  Zyn, dr. Agus Akmadi, yang berpotensi meresahkan Masyarakat luas.

“Sebuah berita jangan berpotensi yang meresahkan dan membuat gaduh, serta hindari profokativ, namun bernilai edukatif dan bermanfaat, sebagaimana fungsi Pers atau Wartawan dalam UU Pers No.40 tahun 1999,  Media Informasi yang mendidik, menghibur dan control sosial.

Sementara PWI sebagai organisasi Pers pertama dan diakui secara De Facto dan Deyour, yang hadir lebih 76 tahun yaitu berfungsi sebagai tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, terwujudnya kehidupan pers nasional yang merdeka, profesional, bermartabat dan beradab, tercapainya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar, serta terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. (tur)