MENGELAK: Ketua DPRD Kota Madiun Istono juga Sekretaris DPC Partai Demokrat ini, menolak anggapan dirinya menerima uang THR dan tahun baru dari Walikota BI. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN|duta.co -Soal pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tahun Baru kurun 2015 dan 2016 dari Walikota Madiun Bambang Irianto (BI), ternyata disebut Ketua dan anggota DPRD setempat berbeda. Ketua DPRD Kota Madiun Istono menyatakan tidak menerima, sedangkan anggota DPRD menyatakan menerima.

Dilaporkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun menjalani pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Sabtu (25/2). Informasi diperoleh uang itu diberikan BI disetor Kepala BPKAD Agus Purwo, selanjutnya diberikan ke Istono dan Armaya (adik kandung BI) keduanya anggota DPRD dari Partai Demokrat dibagikan s

“Saya kesini untuk menanyakan soal kantor DPC Partai Demokrat disegel KPK. Bukan soal mengembalikan uang, soal itu saya tidak tahu dan tidak terima. Ya, sudah itu saja,’ ujar Istono.

Ketika kembali ditegaskan ada anggota dewan mengembalikan uang KPK, ia menjawab dalam nada tinggi. “Saya jangan dipaksa menjawab soal itu, urusan itu sepenuhnya urusan pribadi. Nggak usah maksa-maksa soal itu,” ujar Istono sembari memasuki mobil.

Terpisah, Marsidi Rosyid anggota DPRD Kota Madiun dari PKB membenarkan hal itu. “Saya menerima uang itu diberikan dari Armaya sebagai uang THR dan baru. Saya berprasangka baik saja, uang itu dari pribadi BI untuk saya dan teman-teman lain,” ujarnya.

Ia menyatakan siap mengembalikan uang ditetima sebesar Rp 22 juta pernah diterima. Soal waktu mengembalikan secepatnya, jika ada teman-teman sudah mengembalikan saya tidak tahu siapa saja. “Saya siap-siap saja mengembalikan uang, tapi tidak hari ini,” ujarnya lagi.

Senada disampaikan, Amanta anggota DPRD Kota Madiun dari  Partai Nasdem secara eksplisit membenarkan hal itu. “Ya, soal itu, bisa jadi benar. Pokoknya ada saja,” ujarnya singkat, enggan merinci uang diterimanya, usai diperiksa.

Hal berbeda diungkapkan Andi Raya sekaligus Ketua FPDIP DPRD Kota Madiun, ia mengaku dirinya tidak menerima uang itu. “Insya Allah tidak sekedar saya, tapi seluruh anggota FPDIP tidak menerima uang dimaksud. Jika ada fraksi lain’ menerima itu urusan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sebanyak 8 orang anggota DPRD Kota Madiun mengembalikan uang dan dimasukkan rekening KPK. “Total uang dikembalikan Rp 370 juta, kami apresiasi pengembalian uang itu. Uang itu pemberian  dari BI,” ujarnya. (ags)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry