Kantor Inspektorat Kota Kediri. (dok)

KEDIRI | duta.co – Upaya somasi Eko Susanto SH ST, Direktur CV Tofico yang dilayangkan ke Kantor Inspektorat Kota Kediri, perihal perlakuan salah satu POKJA ULP yang dinilai diskrimanatif akhirnya disikapi oleh  Lembaga yang membantu Kepala Daerah dan membina serta mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, tersebut.

Wahyu Kusuma Wardhani, Inspektur Inspektorat Kota Kediri, mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas dalam menyikapi hal itu.

“Meskipun apa yang dilakukan oleh ULP sudah sesuai prosedur, tapi ada keluhan terkait attitude atau cara penyampaian serta penjelasan dari ULP kepada rekanan yang dinilai kurang pas,” kata Wahyu, saat dihubungi, Senin (12/9).

Ia mengatakan, pihaknya rekomendasikan Kepala UKPBJ melalui Kabag Barang dan Jasa ( Barjas) ULP untuk melakukan pembenahan atau pembinaan kepada staf di POKJA 3 yang diadukan oleh rekanan.

Saat ditanya perihal sanksi, Wahyu dengan tegas mengutarakan, pihaknya belum bisa menjabarkan. Pastinya, dengan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali.

“Kalau sanksi pemindahan atau pencopotan tergantung Kepala OPDnya. Karena, jumlah fungsional Barjas juga terbatas.Harapanya,  masih bisa diperbaiki,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, Eko Susanto SH ST, Direktur CV Tofico, menuturkan, mestinya secara khusus inspektorat bisa memahami,

bahwa tindakan yang dilakukan 1 orang semua kena imbasnya.

“Sebagai rekanan kami meminta agar teguran diberikan secara spesifik, agar Kepala UKPBJ memberikan pengarahan khusus kepada yang bersangkutan (staf POKJA 3),” kata Eko.

Kendati demikian, kata Eko, kasus tersebut juga untuk pembelajaran yang lain agar menjadi perhatian, supaya tidak melakukan tindakan yang sama dan bertindak lebih bijak.

“Pelaksana daerah lebih bijak dalam memilih rekanan, agar proses pembangunan yang ada saling memberikan masukan, asah asih dan asuh. Karena, fungsi pembinaan dari pemerintah daerah pada pengusaha kecil menengah lebih baik dan tidak sekadar retorika semata,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, langkah somasi ditempuh salah satu rekanan yang berkantor di Jalan Pamenang, Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, karena merasa dipermainkan saat mengikuti proses lelang, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya Eko Susanto, Direktur CV Tofico, mengadu ke kantor inspektorat melalui surat resmi berupa somasi (ketidakpercayaan) terhadap POKJA ULP Kota Kediri yang berkaitan dengan proses lelang dengan penawaran lelang di bawah 80 persen.

Ia merinci, ada unsur tidak profesional dan tidak berjalan sesuai Undang-Undang atau pun aturan yang berlaku. Sebagai peserta lelang, pihaknya menawar di 3 lokasi yang ada di Kota Kediri, dengan penawaran lokasi berkisar 80.08 persen, 80.07 persen, dan 80.04 persen.

“Dari sini, kami diundang untuk melakukan klarifikasi harga oleh Pokja Irigasi Kelurahan Blabak, dengan kode tender 4231590, Plengsengan Kel Ngronggo kode tender 4236590, Rehab Plengsengan Ngampel kode tender 4232590. Namun, usai proses klarifikasi berjalan, kami dinyatakan gugur dengan keterangan harga tidak wajar,” ucap Eko kepada duta.co, saat dikonfirmasi Rabu petang (10/8) seraya kecewa.

Padahal, kata Eko, semua bukti riil beserta kelengkapan proses klarifikasi harga dirasa mencukupi dan semua data sesuai yang diperlukan oleh Pokja. Dari hasil tersebut, pihaknya menyatakan kecewa dan sangat tidak percaya dengan proses lelang di Kota Kediri. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry