JAKARTA | duta.co – Klaim pemerintah atas pembebasan Siti Aisyah merupakan bentuk penghinaan bagi hukum di Malaysia. Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii menanggapi klaim Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar.
Cahyo sempat mengklaim pembebasan Siti Aisyah didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
“Pernyataan dari Kemenkumham itu penghinaan yang seolah-olah tatanan hukum Malaysia bisa dilobi dan diintervensi oleh pemerintah Indonesia,” kata Romo Syafii Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, klaim itu telah membuat Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tersinggung sehingga harus memberi klarifikasi. Diluruskan Mahathir, pembebasan Aisyah murni keputusan hukum.
Kalau dalam bahasa hukumnya, Siti Aisyah tidak bisa dibebaskan karena lobi tapi bisa dibebaskan karena aturan hukum yang mengatur seperti itu,” pungkas politisi Gerindra itu.
Selain Mahathir, Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, juga ditanyai wartawan setempat soal bebasnya Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Apa jawabannya?
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (13/3/2019), Thomas ditanyai media setempat soal perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam saat dia mendatangi Mahkamah Banding Malaysia pada Selasa (12/3) kemarin. Thomas mendatangi Mahkamah Banding Malaysia untuk sidang banding yang diajukan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, yang terjerat skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Saat ditanya soal pembebasan Aisyah, yang seorang warga negara Indonesia (WNI), dari kasus Kim Jong-Nam, Thomas hanya menjawab: “No comment.”
Usai memberi jawaban singkat itu, Thomas bergegas meninggalkan wartawan.
Pada Senin (12/3) pekan ini, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan putusan ‘a discharge not amounting to an acquittal’ atau membebaskan Aisyah, setelah jaksa penuntut menyatakan pihaknya mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah.
Dalam pernyataan menyikapi pembebasan Aisyah, pemerintah Indonesia menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan upaya-upaya untuk mengamankan pembebasan Aisyah setelah dia ditangkap pada 15 Februari 2017 atau dua hari setelah Kim Jong-Nam tewas. Salah satu lobi dilakukan saat PM Malaysia Mahathir Mohamad mengunjungi Bogor pada Juni 2018 lalu.
Secara terpisah, Menkum HAM Yasonna Laoly mengakui dirinya mengirim surat secara resmi kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. Lewat surat itu, Yasonna menyampaikan kepada pemerintah maupun kepada penegak hukum Malaysia.tiga alasan Aisyah harus dibebaskan
Dalam surat balasan tanggal 8 Maret lalu, seperti dilansir The Guardian, Thomas menyatakan dengan mempertimbangkan hubungan baik kedua negara, dirinya memutuskan untuk mengajukan ‘nolle prosequi’ terhadap Aisyah sesuai ketentuan pasal 254 Criminal Procedure Code Malaysia. Nolle prosequi merupakan istilah hukum yang berarti ‘tidak ingin melanjutkan’ tuntutan atau ‘tidak akan menuntut’ terdakwa. Dengan mengambil langkah itu, Aisyah dibebaskan oleh pengadilan. Namun PM Mahathir membantah ada lobi dari Indonesia. (rmol/det)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry