JOMBANG – Kemarahan dan tindakan tegas MSR asal Dusun Gading RT/RW 003/006, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, kini sudah tampak tidak terbendung lagi. Sebab, dirinya merasa dirugikan atas pemberitaan yang diduga hoaks oleh salah satu media cetak dan media online.

Dalam berita yang berjudul ‘Pengusaha Outsourcing Merangkap Ketua Yayasan Diduga Mengancam Warga Dengan Senjata Api’. Berita ini diterbitkan sebuah media cetak pada 29 Juni 2021 dengan inisial penulis PUL.

Sedangkan di media online, dengan berita berjudul ‘Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api’, diterbitkan pada Jumat 25 Juni 2021 dengan inisial penulis IFUL.

MSR (begitu dua media tersebut menginisial nama narasumber, red) menyatakan, jika berita tersebut tidak benar alias hoaks. Dan lebih cenderung pada fitnah serta pencemaran nama baik.

Sementara itu, penasihat hukum MSR, Beny Hendro Yulianto, mengatakan, dengan adanya pemberitaan yang dilakukan di media cetak dan online, mengakibatkan dirugikannnya seorang pengusaha outsorcing sekaligus Ketua Yayasan bernama Wildy Istimror.

Pasalnya, berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ironisnya, MSR tidak pernah dikonfirmasi dan memberikan pernyataan secara resmi pada wartawan pada dua media tersebut, terkait ia diancam oleh WI dengan menggunakan senjata api (Senpi).

“Klien kami tidak pernah menyatakan, jika WI masuk kamar dan mengambil sebuah tas kecil kemudian membuka tas tersebut dan mengeluarkan sepucuk senpi, pada saat klien kami bertamu ke rumah WI, “kata penasihat hukum MSR, Beny Hendro Yulianto, saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021).

Terkait pernyataan MSR yang menirukan WI, jika WI tidak takut dengan masyarakat Gadingmangu. Padahal, MSR tidak pernah dikonfirmasi oleh dua wartawan tersebut, terkait informasi yang ditulis dan diterbitkan di media masing-masing.

“Klien kami tidak pernah membuat statemen secara resmi terkait itu. Oleh karena itu, kami menilai berita tersebut tidak berimbang. Sang penulis berita tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada klien kami. Dan tentunya, berita tersebut tidak benar adanya, “jelasnya.

Selain itu, jika wartawan PUL menulis berita tersebut di medianya juga diduga mengandung unsur opini. Dan hal tersebut, bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

“Seperti pada alinea kelima, keenam dan ketujuh. Salah satunya kalimat. Hal tersebut sudah bisa dikategorikan mengancam, “terangnya.

Bukankah ada hak jawab? Masih kata Beny Hendro, bahwa dirinya sudah mengirimkan hak jawab pada dua media massa tersebut, pada 9 Juli 2021 lalu. Agar bisa memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik kliennya.

“Jika hak jawab dari klien kami diabaikan, maka klien kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Dan dari hasil Dewan Pers nanti, sebagai langkah selanjutnya klien kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke cyber crime Polda Jatim, “tandasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry