JAWABAN: Wali Kota Madiun, H Maidi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di ruang rapat Paripurna DPRD setempat melalui video Conference

MADIUN | duta.co – Wali Kota Madiun, H Maidi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Madiun yang berlangsung melalui video Conference, Rabu (13/5/2020).

Orang Nomor satu di Kota Madiun ini menyampaikan semua jawaban yang dipertanyakan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kota Madiun. Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban dari Wali Kota Madiun ini berlangsung hanya 45 menit saja.

Menyikapi pertanyaan dari Fraksi Gerindra terkait pendapatan daerah yang belum memenuhi target yang telah ditetapkan dan pengaruhnya terhadap proporsi belanja pada struktur APBD Kota Madiun.

Maidi menjelaskan, jika pendapatan daerah yang tidak memenuhi target yang ditetapkan telah dijelaskan dalam Lampiran Laporan Keuangan Bab II yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan.

“Pengaruhnya terhadap proporsi belanja pada struktur APBD pada tahun berjalan tidak signifikan karena Pemerintah Kota Madiun memiliki SiLPA yang cukup memadai untuk menutup defisit akibat tidak tercapainya target pendapatan yang terjadi pada tahun berjalan,” kata Maidi.

Berikutnya, menyikapi pertanyaan dari Fraksi Demokrat, terkait  langkah dan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun untuk menyelesaikan temuan BPK atas Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Madiun.

Maidi menjelaskan, Pemerintah Kota Madiun sesuai dengan rencana aksi yang telah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebelum penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, akan merevisi Peraturan Wali Kota Madiun tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

“Yang akan mengatur sanksi kepada penerima hibah dalam hal penggunaan dana tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah dan mengatur tata cara mengajukan perubahaan proposal untuk memastikan agar penggunaanya sesuai dengan ketentuan serta mengatur tata cara monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah,” kata Maidi.

Menyikapi pertanyaan dari Fraksi PDI terkait Data Laporan Keuangan pada Belanja Hibah yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Madiun kepada Dewan Pendidikan sebesar Rp 175 juta penyerapannya 0,00% atau tidak terserap.

Maidi menjelaskan, Dana hibah kepada Dewan Pendidikan sebesar Rp 175 juta yang dikelola oleh Dinas Pendidikan tidak dicairkan karena kepengurusan Dewan Pendidikan telah habis masa bhaktinya pada bulan Mei 2019 sampai sekarang.

Terkait, masalah sistem pencatatan persediaan obat pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana belum dilaksanakan secara memadai atas persediaan obat rusak/kedaluwarsa. Setiap tahun pelaksanaan penghapusan obat rusak/kedaluwarsa dilaksanakan secara periodik antara bulan nopember dan desember tahun berjalan.

“Hal ini dikarenakan proses tunggu apabila terdapat obat rusak/kedaluwarsa sampai dengan bulan desember agar dapat dimusnahkan pada tahun yang sama. Tujuan pemusnahan pada tahun yang sama, agar tidak membebani persediaan obat sehingga yang tersaji dalam Neraca adalah obat yang siap dipakai,” jelasnya.

Berdasarkan data persediaan obat yang telah diserahkan pada saat RDP diketahui bahwa terdapat lampiran atas persediaan kedaluwarsa. Penyajian persediaan obat dalam neraca tersebut telah mengeluarkan persediaan obat yang kedaluwarsa. Hal ini karena obat kedaluwarsa telah ditetapkan SK Penghapusannya.

“Apabila obat kedaluwarsa tersebut belum dilakukan penghapusan di tahun 2019 maka akan disajikan dalam catatan atas laporan keuangan sebagai pengurang dari persediaan,” tegasnya.

Menurutnya, penganggaran kebutuhan obat dan alat kesehatan dihitung berdasarkan perencanaan kebutuhan yang tertuang dalam RBA yang disusun berdasarkan data series pengadaan obat tahun tahun sebelumnya dengan memprediksi perkiraan sisa persediaan dan prediksi kebutuhan obat pada tahun yang akan datang sesuai dengan regulasi terkait dengan standar kebutuhan obat dan alat kesehatan.

Sistem pengendalian intern terkait dengan persediaan adalah membelanjakan obat secara efisien sesuai dengan kebutuhan keperluan untuk menghindari adanya obat kedaluwarsa yang berlebih. Sedangkan distribusi obat dan alat kesehatan sesuai dengan permintaan dari unit unit dibawahnya sesuai dengan rencana kebutuhan yang telah diajukan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, Sidang Paripurna hari ini adalah mendengarkan jawaban Walikota Madiun terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

“Saya kira semua pertanyaan semua fraksi telah dijawab oleh Walikota Madiun dengan sempurna. Tinggal bagaimana besok, pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Pastinya, saran dan masukan akan terus disampaikan ke Pemerintah Kota Madiun,” kata Andi Raya.

Dijelaskannya, ada beberapa point prioritas yang harus didahulukan diantaranya, penghapusan obat, penghapusan utang piutang dan perjanjian dengan pihak luar yang perlu perhitungan kembali, khususnya pada PDAM masuk pada skala prioritas.

“Kami berharap, pertanggungjawabannya segera selesai, dengan penghitungan yang rigit, penghitungannya masuk akal pada pemerintah dan system penghapusan obat yang jelas,” harapnya. bow

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry