Wawancara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidyanto selaku pembina program hibah air minum perkotaan di PDAM (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Polemik terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) program hibah air minum perkotaan yang mengacu pada SK Direktur PDAM Ngawi, sebagai dasar hukum pelaksanaan di 2019-2021, masih dalam pembahasan ada dan tidaknya penyalagunaan. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidyanto, pada duta co, beberapa hari lalu, Jumat, (21/1/2022)

“Kita hanya melihat substansinya saja, dan akan kita konsultasikan pada beberapa pihak agar bisa memberikan rekomendasi, sehingga kalau tidak ada penyalagunaan, harapannya ya hanya administrasi saja,” jelas Sodiq panggilan Sekda Kabupaten Ngawi.

Sesuai Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 188/202/404.012/2019 per 2 Mei 2019, dalam susunan anggota Project Implementation Unit (PIU) program hibah air minum dan sanitasi Kabupaten Ngawi, Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai pembina pada pelaksanaan program tersebut.

Sodiq mengatakan, tidak semua kesalahan harus dipandang hitam putih, terkait Perbup pengadaan barang dan jasa BUMD yang dikirim ke Provinsi Jatim per 6 Desember 2021. Selain itu, Perda Penyertaan Modal APBD Ngawi baru diterbitkan per 25 November 2020, sedangkan program hibah air minum perkotaan sudah berjalan mulai 2019.

“Kebetulan direkturnya masih baru, dan punya niatan untuk memakmurkan masyarakat Kabupaten Ngawi. Artinya, saya akan melihat dulu, apakah ada kesalahan administrasi atau ada penyalagunaan dan sebagainya, sehingga nanti akan jelas,” ujarnya.

Sodiq menambahkan, pada intinya permasalahan tersebut akan dilihat dan dikoordinasikan dulu. Ia berharap jangan sampai niatan baik itu menjadi bulan-bulanan orang-orang. “Sayang disayang karena kita ini juga manusia,” imbuh Sodiq.

Diketahui sebelumnya, seperti yang dikatakan Marsudiono, Kepala Bidang Pemasaran PDAM dan pelaksana pada kegiatan tersebut yang mengatakan, di 2019 PDAM mendapat Rp1,5 milyar untuk 750 Saluran Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), pada 2020 mendapat Rp2 milyar untuk 750 SR MBR, dan 2021 Rp6 milyar untuk 2000 SR MBR.

Disamping itu, terkait pengadaan barang dan jasa, SK Direktur PDAM bisa dijadikan acuan dasar hukum dalam pelaksanaannya. Seperti yang dikatakan Dwi Indarto Direktur PDAM bahwa, SK tersebut juga mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, dan berjalan selama 3 tahun tidak ada masalah.

Dari keterangan Dwi Indarto juga dibenarkan Apriana Kusumaningrum Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi yang menyatakan bahwa, Keputusan Direktur PDAM bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu mengingat kewenangan yang melekat pada jabatannya, dan tidak harus berpedoman pada Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Bahkan menurut Idham Karima selaku Dewan Pengawas yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) mengatakan, program tersebut bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, namun dana hibah itu juga bisa digunakan untuk pemasangan pada saluran rumah reguler.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry