Siswo Iryana, mantan anggota DPRD Jombang, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp12,7 miliar, Rabu (14/11/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Siswo Iryana, mantan anggota DPRD Jombang, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp12,7 miliar.

Siswo digelandang menuju rutan sekitar pukul 17.15 WIB dan dikawal sejumlah petugas dari Kejati Jatim. Warga yang tinggal di Sambong Indah Desa Sambong Dukuh Kecamatan/Kabupaten Jombang itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan Kejati Jatim untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (14/11/2018).

Dugaan korupsi ini bermula ketika Siswo saat menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014 mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka.

Selain itu, Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim.

“Kami masih akan melakukan pemanggilan dua saksi lagi yang ada kaitannya dengan perkara ini,” tandas Didik.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, ada beberapa diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Salah satu modus dari korupsi ini adalah mengatasnamakan orang lain untuk mendapat KUR.

“Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini,” imbuh Kepala Kejati Jatim Sunarta.

Dalam perkara ini, Siswo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry