MADIUN | duta.co — Polres Madiun, Kodim 0803 Madiun dan potensi masyarakat lainnya, terus melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun. Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua ini, One Gate System atau Sistem Satu Pintu, akses keluar masuk desa atau kelurahan diberlakukan.

“Saya dan jajaran secara periodik melakukan pengecekan pemberlakuan Sistem Satu Pintu itu, sekaligus pengecekan penerapan protokol kesehatan di desa atau kelurahan. Saya juga minta Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan potensi lain melakukan pengecekan,” ujar Kapolres Madiun AKBP R Bagoes Wibisono, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Pemberlakuan Sistem Satu Pintu itu,  tambahnya, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun. Pelibatan potensi masyarakat lain diharapkan mampu menyebarluaskan PPKM tahap kedua hingga menekan penyebaran Covid-19, Kabupaten Madiun masuk zona merah.

Selain itu, lanjut dia, secara rutin dilakukan imbauan secara keliling dan personel terkait protokol kesehatan kepada masyarakat, baik terhadap masyarakat desa itu sendiri maupun masyarakat luar masuk maupun keluar desa.

“Petugas dan relawan memberikan imbauan dan melakukan pengecekan kepada masyarakat desa dan masyarakat dari luar untuk tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry