GRESIK| duta.co – Sebanyak 381.880 batang rokok illegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dari patroli cyber atau patroli medsos operasi yang merupakan sinerfi antara Pemkab Gresik dengan Kantor Bea Cukai Gresik.

“Di era PPKM seperti saat ini, rupa – rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya,”ujar Kepala kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy dalam rilisnya, kemarin.

Awalnya, ada penawaran rokok melalui medsos sebanyak 3 karton di Kecamatan Bungah. Kemudian dilakukan pelacakan yang menemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di Kecamatan Karang Binangun, Lamongan.

“Dari penindakan ini didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merek,” imbuh dia.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersbeut sebesar Rp. 389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 274.884.862,-. Beberapa orang yang terkait rokok ilegal tengah menjalanoi pemeriksaan karena diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari menjelaskan, awalnya ada penjual online yang menjual rokok dengan harga yang murah. Lantas, bekerja sama dengan Bea Cukai Gresik menindaklanjuti dengan melakukan pelacakan.

“Dengan pengungkapan tindak pidana bidang cukai ini, kami berharap memberikabn efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama – sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di daerah Kabupaten Gresik,”pungkas dia. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry