TUBAN | duta.co – Media sosial tidak hanya menghubungkan orang di dunia digital tetapi juga menjadi medium dalam menyebarkan informasi. Sementara itu, penting bagi pengguna media sosial untuk berpikir kritis dan menyaring informasi yang ada di internet.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Teknologi atau UU ITE, konten negatif yang tidak boleh dibagikan di ruang digital yakni konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan penyebaran kebencian.

Untuk mengantisipasi para aktivis sosial media atau warganet terjerat UU ITE, Ronggolawe Press Solidarity (RPS) bekerjasama dengan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Ghopho Tuban melibatkan 30 netizen dalam acara Sinau Jurnalisme Warganet dengan tajuk menjadi netizen cerdas bijak bersosial media.

Acara yang digelar di ruang Komisi 1 DPRD Tuban itu, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi. Dihadiri Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, Senior Manager of Corporate Communication PT. Semen Indonesia (SIG) Setiawan Prasetyo, panitia kegiatan, serta netizen Facebook, Instagram, Youtube, dan TikTok.

Khoirul Huda dalam sambutannya berterimakasih kepada SIG karena terus menyupport kegiatan RPS bersama netizen se-Kabupaten Tuban. Begitupula dengan DPRD Tuban karena telah memfasilitasi acara di gedung dewan.

“Saat ini perkembangan di dunia maya sangat cepat, namun RPS merasa pengguna sosial harus tahu rambu-rambunya. Dengan dilibatkannya para netizen di acara ini, diharapkan mampu memproduksi konten positif serta ikut serta menangkal penyebaran berita hoaks,” ujar Huda.

Huda melanjutkan, meskipun para netizen tidak memiliki kewajiban mengkonfirmasi, namun isi konten tentunya menjadi tanggungjawab pembuatnya. Oleh karena itu, momen kali ini diharapkan menjadi ajang diskusi supaya jurnalis dan netizen dapat memahami cara kerjanya masing-masing.

Senior Manager of Corporate Communication PT. Semen Indonesia (SIG), Setiawan Prasetyo menilai sinau bareng warganet ini luar biasa di tengah derasnya informasi. Mengenai kata sinau, Setiawan melanjutkan bahwa maknanya dalam meskipun terkesan sepele.

“Jika tidak hati-hati maka setiap konten yang diposting di sosial media, dapat menjadi boomerang bagi pemiliknya. Sama halnya dengan jurnalis, yang cara kerjanya mengacu UU nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,” sambung Setiawan.

Sementara itu Ketua DPRD Tuban, Miyadi meminta para netizen untuk mengkritik kinerja DPRD. Pers memiliki peran untuk mempublikasikan seluruh kinerja dewan, sedangkan netizen berkepentingan mengemas dan menyajikan untuk publik di sosial medianya.

“Netizen memiliki kekuatan yang tidak dimiliki pers. Semuanya punya kelebihan dan diharapkan dapat berkolaborasi untuk membangun Tuban ramah digital. Kami senang bisa bertemu langsung dengan netizen,” ujar Miyadi

Dalam acara tersebut netizen dibekali dengan meteri leterasi digital, Jurnalistik dam Periksa Fakta, hal tersebut diharapkan mampu menjadi bekal para netizen cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry