Drs Arukat Djaswadi bersama awak media. (ft/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Ketua Umum Gerakan Rakyat Anti Komunis (GERAK) yang notabene Ketua Center for Indonesian Community Studies (CICS), Drs Arukat Djaswadi mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aktivitas (politik) kader-kader PKI yang terus berusaha mengubah tatanan negeri ini menjadi komunis.

“Dulu, orang bicara bangkitnya komunisme ditertawakan, sekarang semua terbelalak dengan lahirnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Baru sekarang sadar, bahwa, ancaman komunis gaya baru, itu nyata,” demikian disampaikan Drs Arukat Djaswadi kepada duta.co, Selasa (3/8/2020) di Surabaya.

Menurut Arukat, dulu, professor-profesor itu selalu tertawa kalau dikatakan PKI gaya baru bangkit. Tetapi, sekarang, mereka (profesor-profesor itu) menganggung-angguk, membenarkan bahwa indikasi kebangkitan komunis sudah cetho welo-welo.

“Saya dulu dikatai teriak di gurun pasir, soal PKI. Tidak akan terdengar oleh siapa pun. Sekarang? Begitu ada Tri Sila, Eka Sila, Gotong Royong. Ketuhanan yang Berkebudayaan semua terbelalak. Baru ‘nyadar’ komunis tidak mungkin baju PKI lagi, tetapi, mereka menyusup ke semua lini strategis, mengubah regulasi,” jelasnya.

Masih menurut Arukat, ada seorang Panglima (Jenderal TNI) yang menelepon dirinya. “Beliau katakan: Pak Arukat, mereka (PKI red) ini sudah menyusun kader di lembaga-lembaga strategis. Kok Anda masih bakar-bakar bendera, masih orasi, seminar-seminar? Kalah jauh,” jelasnya menirukan pesan jenderal tersebut.

Di sisi lain, tegasnya, polisi sebagai penegak hukum juga masih sangat gamang menghadapi gerakan kader komunis. Padahal, regulasi sudah cukup jelas dan tegas. Misalnya dengan UU 27 Tahun 1999 cukup untuk menghalau mereka.

Awasi SKKPH

Dalam perubahannya, UU ini menambah 6 (enam) ketentuan baru, di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 e, dan Pasal 107 f . Yakni tentang larangan ajaran komunisme dan marxisme serta penyerangan instalasi militer serta negara.

“Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisinc-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Ini jelas,” tambahnya.

Ironisnya, tambah Arukat, kini diam-diam banyak politisi yang berhubungan dengan partai komunis di China. Mestinya mereka Ini mendapat perhatian serius dari aparat.

“Karena itu, saya mendesak agar polisi serius. Jangan gamang. Bukankah kekejaman PKI itu juga menimpa keluarga besar polisi. Persitiwa Madiun, banyak korban dari polisi,” urainya.

Fakta hari ini, tegasnya, peluang komunis gaya baru begitu besar. Selain kader-kadernya sudah berada di Senayan, orak-atik regulasi ini, mengindikasi mereka sudah berada di atas angin.

“Saya ini sudah kenyang mengadang PKI. Satu yang lolos, adalah terbitnya ribuan SKKPH (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM) oleh Komnas HAM sebuah lembaga tinggi negara. Artinya, selangkah lagi, pemerintah bisa minta maaf kepada PKI,” jelasnya.

Untuk itu, elemen anti-PKI harus bangkit. Kalau tidak ada aral melintang, besok (Rabu, 5/8) mereka akan menggelar konsolidasi di Gedung Museum NU, Surabaya. Mereka datang dari berbagai daerah, Madiun, Kediri, Ngawi, Pasuruan, Lamongan dan Surabaya.

“Dengan memperhatikan protokol kesehatan, kita akan membulatkan tekad mengadang laju komunisme di negeri ini,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry