Mengenakan jilbab putih, Sa’idatul Umah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, dalam suatu acara (dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyemprit cara yang dilakukan Bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPR RI dari PDI P, Pulung Agustanto. Peringatan Bawaslu itu terkait rencana Bacaleg dari Dapil VI yang menggunakan fasilitas negara dengan mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Tarokan yang dikemas acara Silaturahmi, bertempat di Balai Desa Kalirong, Senin (22/5/2023).

Sa’idatul Umah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, mengatakan, berdasarkan tanggapan masyarakat dan undangan yang tersebar luas di media sosial, adanya Bacaleg yang memaanfaatkan faslitas negara dan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya bergegas mengambil sikap.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Pak Camat Tarokan, hingga memberikan imbauan kepada Pak Camat. Bahwa, cara yang dilakukan tidak diperbolehkan,” kata Sa’idatul Umah, saat dihubungi, Senin sore (22/5/2023).

Menurutnya, dari surat undangan memang mengatasnamakan Camat Tarokan yang mengundang seluruh Kades. Kondisi ini, jelas tidak diperbolehkan dan tugas Bawaslu melakukan fungsi pencegahan.

“Upaya yang kami lakukan, berkoordinasi dengan pihak partai dan pihak terkait, hingga acara silaturahmi antara Kades dan Bacaleg akhirnya urung dilakukan. Selanjutnya, kami juga akan menyurati Bupati Kediri, agar tidak terjadi hal serupa,” urainya.

Sa’idah juga mengutarakan, langkah melayangkan surat kepada Bupati Kediri, pasca kejadian tersebut, agar bisa diteruskan ke lini bawah, meliputi Camat dan Kades serta ASN.

“Memang, masa kampanye belum dimulai dan kami belum bisa menerapkan sanksi. Tapi, dengan cara memberikan warning dan imbauan terhadap pihak terkait harus dilakukan. Tujuanya, memanfaatkan jabatan dan fasilitas yang dilarang tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Di samping itu, Sa’idah juga mengatakan, pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi ke PaguyubanKepala Desa (PKD), agar memahami mekanisme dan aturan Pemilu 2024.

“Harapanya, hal serupa di Tarokan tidak terulang lagi. Dan, kami akan gencar melakukan pengawasan, monitoring dan sosialisasi,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Suharsono, Camat Tarokan, Kabupaten Kediri, belum bisa dikonfirmasi perihal hal tersebut. Berulang kali dihubungi melalui telpon seluler tidak menuai jawaban.

Sekedar diketahui, awalnya muncul surat undangan, Senin, 22 Mei 2023, dengan nomor 005/429/418.79/V/2023, ditujukan kepada Kepala Desa se Wilayah Kecamatan Tarokan. Isinya, perihal undangan silaturahmi bersama Pulung Agustanto, dengan melibatkan Perangkat Desa dan RT/RW. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry