Dari kanan, Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Putra Simbolon mendampingi Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi.

KEDIRI | duta.co – Menyikapi aduan masyarakat yang resah akan keberadaan sepeda motor ber knalpot brong, Satlantas Polres Kediri Kota bertindak cepat hingga mengamankan 133 sepeda motor berknalpot brong dalam razia balap liar yang dilakukan di beberapa titik wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, mengatakan, razia balap liar dan knalpot brong tersebut digelar menjelang pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Razia balap liar dan knalpot brong ini dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan adanya balap liar serta suara bising dari knalpot brong,” ujar Kapolres saat konferensi pers didampingi Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Putra Simbolon dan Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono, Selasa (7/12).

AKBP Wahyudi menjabarkan, dalam razia tersebut jajarannya menindak 541 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 489 pelanggar ditilang dan 52 diberi teguran. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 133 unit kendaraan roda dua, 335 buah STNK, dan 21 buah SIM.

“Untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” terangnya.

Khusus pengambilan barang bukti motor yang tidak sesuai standar, selain diminta membawa fotokopi BPKB, STNK, serta identitas diri, pemilik juga harus membawa spare part standar bawaan motor. Penggantian spare part harus dilakukan Mako Satlantas Polres Kediri Kota.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada para orang tua, agar mengawasi anak-anaknya untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas. Untuk pelanggar yang masih di bawah umur, maka untuk pengambilan barang bukti harus didampingi oleh orang tuanya,” pungkas Wahyudi.

Sementara, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Putra Simbolon, mengatakan, razia yang digelar petugas Satlantas berlangsung, Senin (6/12) kemarin, dengan titik sasaran Pos Semampir JI. Mayor Bismo Kediri, Simpang 4 Mrican Jl. Gatut Subroto, Simpang 4 Alun-Alun Jl. PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame JI. Veteran, dan Simpang 3 Jl. Iskandar Muda.

“Saat pengambilan, kami mewajibkan pemilik sepeda motor memasang knalpot standar dan mengembalikan knalpot brong kepada pemiliknya disertai surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” ucapnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry