Suasana sidang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (10/01). (dok/duta.co)

LAMONGAN | duta.co – Pelaksanaan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, atas nama terdakwa Supartin mantan Kepala Desa Dibe digelar pada Selasa, (12/01/2021).

Sidang digelar mendengarkan serta menghadirkan keterangan saksi-saksi pada kasus pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019.

Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp.120 juta tersebut, menyeret terdakwa, yakni Martin mantan Kepala Desa Dibe kecamatan Kalitengah Lamongan Jawa Timur.

Persidangan dipimpin, Hakim ketua  H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, Hakim Anggota satu Jhon Dista, S.H., Hakim anggota dua Mochamad Mahin, S.H.,M.H, Panitera Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., S.H., M.H.

Dengan Pengacara (P.H) satu Dita Andhika Bhaskara Putra, S.H., M.H., Pengacara (P.H) dua Joko Riyadi, S.H Pengacara (P.H) tiga Dwi Istiawan, S.H., Pengacara (P.H) ke empat Kristian Hidayat serta di ikuti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.

Saksi dihadiri tujuh orang saksi, diantaranya Mokhamad Yasin Fuad bin Sawiran kepala desa Gambuhan kecamatan kalitengah, Muhammad zainuri S.H,  Bin mustajab PNS Sekretaris desa Dibe.

Selanjutnya, Basuki Rahayu bin Almarhum Sidar Bendahara desa Dibe, Muhammad Anwari bin Suparman Kasi pelayanan desa Dibe, Supardi bin Almarhum Sukiman, Kaur Pemerintahan desa Dibe, Yuliatin binti Mukarno Kaur keuangan desa Dibe, Feri PNS Bagian Hukum/ Pj. kepala desa Dibe.

Persidangan dimulai Pukul 13.50 WIB dan selesai pukul 14.20 WIB. Untuk agenda Sidang selanjutnya digelar kembali pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021.

” Sidang berjalan aman dan lancar, juga dilakukan secara virtual terdakwa berada di rutan Lamongan dan saksi-saksi Penasihat Hukum dan JPU hadir di PN Tipikor Surabaya,” tutur JPU Muhammad Subhan, Selasa (12/01).

Jaksa mengatakan, pada intinya para saksi menyampaikan atau membenarkan bahwa tidak ada pembangunan atau kegiatan namun memang anggarannya telah dicairkan oleh mantan kades Dibee tersebut diakhir masa kerjanya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry