Suasana sidang gugatan Pendowo Bangkit vs PT PRIA yang digelar di PN Mojokerto. Duta/arif

MOJOKERTO | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali mengelar sidang gugatan Pendowo Bangkit melawan PT PRIA. Setelah sidang sempat tertunda beberapa waktu, kini sidang kedua dengan agenda penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak.

Sidang berlangsung aman meskipun sempat diwarnai protes dari kuasa Hukum PT PRIA, Hari Tjahyono, lantaran diduga pihak Pendowo Bangkit merekam jalanya persidangan.

Sidang yang digelar di ruang persidangan Cakra di Gedung Pengadilan Negeri (PN), Rabu (5/2), dengan dipimpin oleh Hakim Joko Waluyo.

Hari Tjahyono menjelaskan, seharusnya pihak penggugat, memberikan berkas program kerja sebagai kompetensinya sebagai Lembaga Lingkungan Hidup. Menurutnya, program yang disampaikan kepada hakim disinyalir mengambil dari pihak lain, karena tertulis daerah Sumatra Selatan, padahal legal standingnya berada di Lakardowo Jetis Mojokerto.

“Ada dugaan mengambil dari pihak lain,” kata Hari.

Lebih lanjut Hari menambahkan, yang kedua, setelah sidang hakim memberikan waktu mediasi selama 30 hari kerja. Namun, dalam mediasi sementara tidak menemukan titik temu atau kesepakatan, karena dari pihak penggugat maupun tergugat disuruh hakim mediator memberikan resum pada rabu mendatang.

Selain itu, saat mediasi pihak tergugat, menanyakan kepada penggugat pada waktu yang pertama bahwa terkait permintaan atau gugatan pendowo bangkit pada dasarnya ada dua hal.

Pertama permintaan maaf  PT PRIA ke khalayak umum, yang kedua adalah mengambil limbah B3 yang terdapat di 51 titik di dua desa yaitu Lakardowo dan Sidorejo.

“Kami  mempertanyakan tuntutan mereka yang jelas kalau mengambil limbah di Lakardowo masih masuk akal, namun kalau yang Sidorejo itu kan di luar daerah,” terangnya.

“Selain itu, mereka hanya bilang bahwa itu enggak tahu, ya pokoknya nanti kita masukkan resum, kami enggak bisa jawab sekarang, akan kami musyawarahkan dengan tim yang lain. Memang pada waktu itu tim kuasa hukum mereka yang datang dua orang. Dua orang ini mendampingi dua prinsipal yaitu Nurhasim sebagai Ketua Pendopo Bangkit dan Heru sebagai sekretaris, jadi kayaknya settingan,” jelas Hari.

Di sisi lain, usai mediasi, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis menyatakan, agenda sidang perdata kali ini adalah penyampaian berkas-berkas. Setelah ini sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.

“Agenda sidang kali ini adalah penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak dan kita sepakat melakukan mediasi. Dan dari hasil mediasi tadi kami sepakat sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020,” ucapnya.

Azis menambahkan bahwa target timnya dalam kasus ini adalah PT PRIA harus meminta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan membongkar timbunan limbah B3 yang ada di tanah Lakardowo.

“Kami berharap agar PT PRIA minta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Segera melakukan pembongkaran timbunan limbah yang ada di Desa Lakardowo,” tambah Azis.

Sebelumnya, dengan membawa spanduk dan pengeras suara, massa pendowo bangkit mengelar orasi. Mereka mengecam dampak limbah B3 yang mengakibatkan warga gatal-gatal.

Hayatun Zuhro koordinasi Pendowo Bangkit mengatakan penimbunan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan PT.PRIA telah berlangsung sejak lama. Berbagai upaya pengaduan warga Lakardowo terkait penimbunan limbah B3 tersebut sudah di lakukan dari mulai tingkat Desa hingga Presiden RI. Namun upaya tersebut hingga kini belum menghasilkan alias nihil.

“Limbah B3 dampaknya kepada lingkungan. Kita sudah berupaya namun tetap tidak ada perubahan,” katanya.

Di tempat yang sama, juga mengelar aksi mendukung PT. PRIA. Mereka menyerukan jika yang dilakukan PT. PRIA sudah sesuai aturan. Massa yang mendukung pabrik juga membentangkan spanduk.

Sementara itu, Mujiono yang mewakili managemen PT. PRIA usai melakukan sidang di PN Mojokerto dengan didampingi kuasa hukum PT PRIA Hari Tjahyono menjelaskan, pada tahun 2013 dilakukan gugatan serupa, namun pada tahun 2014 ada penetapan, akibat adanya pencabutan gugatan dari pihak warga, dengan isu pencemaran lingkungan .

Masih kata muji, kemarin pada tahun 2018 mereka sudah menggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan oleh PT. PRIA, banding dimenangkan lagi, yang saat ini sedang di ajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

“sebenarnya saat ini adalah hal yang sama, yang diulang lagi, dengan materi yang sama,” jelas Mujiono.

Patut diketahui bahwa, PT PRIA sudah melakukan banyak tahapan tahapan, mulai uji laboraturium, uji material dan lain sebagainya. Dan pada tahun 2018 juga sudah dilakukan langkah dari dinas kesehatan dari instansi pemerintah yang menyatakan banyak indikasi penyakit gatal gatal tak ada korelasinya dengan PT PRIA. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry